PIRAC - Public Interest Research and Advocacy Center
  • Depan
  • Profil PIRAC
    • Tentang PIRAC
    • Struktur Organisasi PIRAC
  • Program Kerja
    • Riset dan Kajian
    • Pelatihan dan Pendampingan
    • Advokasi Kebijakan
    • Kemitraan dan Jaringan
    • Fundraising dan Keberlanjutan
    • Kampanye dan Edukasi
  • Berita Kegiatan
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Tag Archive for: PP Pengumpulan Barang

Cepat Mengurus Izin, Sulit Menggalang Dana

29/08/2026/0 Comments/in Advokasi Kebijakan/by admin

SIARAN PERS

Cepat Mengurus Izin, Sulit Menggalang Dana: Rapor Filantropi Indonesia Masih ‘Doing Okay’

Laporan terbaru CAPS dan PIRAC menunjukkan kemudahan administrasi belum berbanding lurus dengan kemandirian pendanaan sektor sosial Indonesia

Jakarta, 14 Juli 2026 – Indonesia berhasil menjadi salah satu negara dengan proses pendirian organisasi sosial tercepat di Asia. Namun di balik kemudahan administratif tersebut, sektor sosial Indonesia masih menghadapi tantangan mendasar: lemahnya dukungan filantropi domestik dan tingginya ketergantungan pada pendanaan asing.

Temuan ini terungkap dalam Doing Good Index (DGI) 2026, studi regional yang dikembangkan oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) dan dilaksanakan di Indonesia bersama Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). Kajian ini menilai kesehatan ekosistem filantropi dan organisasi masyarakat sipil di 17 negara Asia melalui empat indikator utama, yaitu regulasi, kebijakan perpajakan dan fiskal, pengadaan pemerintah (procurement), serta kondisi ekosistem sektor sosial.

Meski Indonesia mempertahankan posisi dalam kategori “Doing Okay”, laporan ini menunjukkan bahwa kemudahan mendirikan organisasi belum otomatis menghasilkan sektor sosial yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.

Cepat Mendirikan Organisasi, Sulit Mendapat Dukungan

Data DGI 2026 menunjukkan proses registrasi organisasi sosial di Indonesia hanya membutuhkan rata-rata 19 hari, menjadikannya salah satu yang tercepat di Asia. Sebanyak 74 persen organisasi sosial juga menilai proses administrasi pendirian organisasi relatif mudah.

Namun di sisi lain, hanya 16 persen organisasi layanan sosial (Social Delivery Organizations/SDO) yang menyatakan memahami kerangka hukum dan regulasi yang mengatur sektor mereka. Angka ini turun dibandingkan survei sebelumnya. Pada saat yang sama, tingkat kepercayaan publik terhadap organisasi sosial juga mengalami penurunan.

“Indonesia telah berhasil menyederhanakan proses administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan organisasi sosial memahami regulasi yang berlaku, memiliki kapasitas tata kelola yang baik, serta mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan,” kata Ninik Annisa, Direktur Eksekutif PIRAC.

Ketergantungan Dana Asing Masih Tinggi

Temuan paling mengkhawatirkan dalam DGI 2026 adalah struktur pendanaan organisasi sosial Indonesia yang masih didominasi sumber luar negeri.

Sebanyak 51 persen pendanaan organisasi sosial berasal dari donor asing, meningkat dibandingkan survei sebelumnya. Sementara itu, kontribusi dari individu dan yayasan domestik hanya mencapai 26 persen, sektor korporasi 16 persen, pendapatan mandiri 6 persen, dan hibah pemerintah hanya 1 persen.

Lebih jauh, 84 persen organisasi sosial menilai dukungan filantropi domestik di Indonesia masih rendah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah berkembang menjadi negara berpendapatan menengah atas dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, potensi kekayaan domestik belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan pembiayaan sektor sosial.

Insentif Pajak Dinilai Belum Mendorong Pertumbuhan Filantropi

Salah satu faktor yang turut memengaruhi rendahnya mobilisasi dana domestik adalah terbatasnya dukungan kebijakan fiskal bagi kegiatan filantropi.

Kajian yang disampaikan dalam peluncuran DGI 2026 menunjukkan bahwa dukungan insentif pajak di Indonesia masih terbatas pada beberapa sektor tertentu dan belum mencakup berbagai isu pembangunan yang saat ini menjadi prioritas nasional, seperti kesehatan, kesetaraan gender, lingkungan hidup, perubahan iklim, maupun pengurangan kesenjangan.

Padahal, Indonesia memiliki potensi filantropi yang besar. Data Filantropi Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 89 persen kegiatan filantropi telah berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dengan nilai kontribusi mencapai lebih dari Rp500 miliar pada tahun 2023.

Menurut Dr. Ning Rahayu, akademisi dan pakar kebijakan fiscal dari Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal dan Pajak Universitas Indonesia, insentif fiskal yang lebih inklusif dan mudah diakses dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan.

“Insentif pajak atas kegiatan filantropi masih cenderung parsial dan belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Reformasi kebijakan fiskal diperlukan agar potensi filantropi Indonesia dapat berkembang secara optimal,” ujarnya.

Saatnya Membangun Ekosistem Filantropi yang Lebih Kondusif

DGI 2026 menegaskan bahwa keberhasilan membangun sektor sosial tidak hanya ditentukan oleh kemudahan perizinan, tetapi juga oleh tersedianya insentif yang tepat, regulasi yang jelas, akses terhadap sumber daya, serta kemitraan yang sehat antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan lembaga filantropi.

PIRAC dan CAPS mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain memperluas cakupan insentif pajak agar selaras dengan 17 tujuan SDGs, menyederhanakan akses pemanfaatan insentif fiskal, meningkatkan transparansi dan akses organisasi sosial terhadap peluang pengadaan pemerintah, serta memperkuat mekanisme yang dapat mendorong mobilisasi sumber daya domestik bagi sektor sosial.

Dengan berbagai tantangan global yang semakin kompleks—mulai dari kemiskinan, ketimpangan, krisis iklim, hingga kebutuhan perlindungan sosial—Indonesia membutuhkan sektor sosial yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Potensi tersebut tersedia, namun memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kondusif agar dapat berkembang secara optimal.

Tentang Doing Good Index (DGI)

Doing Good Index (DGI) merupakan studi dua tahunan yang dikembangkan oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) untuk mengukur kondisi dan perkembangan sektor sosial di Asia. Pada edisi 2026, DGI mencakup 17 negara dan wilayah di Asia serta melibatkan ribuan organisasi sosial dan pakar sektor filantropi. DGI menilai empat aspek utama: regulasi, kebijakan pajak dan fiskal, pengadaan pemerintah, serta kondisi ekosistem organisasi sosial.

Tentang PIRAC

Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) merupakan lembaga riset dan advokasi yang berfokus pada penguatan masyarakat sipil, filantropi, dan tata kelola sektor sosial di Indonesia. Sejak 2023–2026, PIRAC menjadi mitra nasional CAPS dalam pelaksanaan Doing Good Index di Indonesia.

Kontak Media

Ninik Annisa

Direktur Eksekutif PIRAC (Public Interest Research & Advocacy Center)

Email: nikannisa05@gmail.com

Telepon: +62 815 8016 221

Email: pirac@pirac.org Website: www.pirac.org

https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png 0 0 admin https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png admin2026-08-29 00:56:372026-09-05 07:59:15Cepat Mengurus Izin, Sulit Menggalang Dana

Menuju Era Baru Filantropi: Saatnya Regulasi Usang Penggalangan Dana Berubah

29/08/2026/0 Comments/in Advokasi Kebijakan/by admin

JAKARTA — Di tengah pesatnya perkembangan aktivitas filantropi dan mobilisasi sumber daya di tanah air, para pegiat sosial masih harus berhadapan dengan tembok tebal bernama regulasi usang. Praktik kedermawanan publik yang sejatinya dapat menjadi mesin penggerak alternatif untuk mengatasi persoalan sosial serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), kerap kali terbentur oleh aturan yang tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.

Salah satu penghambat utama tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980). Mengingat aturan ini sudah berusia hampir setengah abad, urgensi untuk melakukan peninjauan ulang dan revisi total menjadi agenda yang tidak bisa ditunda lagi.

Guna menjawab tantangan tersebut, Aliansi Pemajuan Filantropi Indonesia (APFI) bersama sejumlah lembaga filantropi dan pegiat Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Usulan Finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi PP Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pada Rabu dan Jumat, 10 dan 16 Juni 2026. Pertemuan krusial yang bertempat di Kantor Penabulu Jakarta ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dalam mendorong ekosistem filantropi yang lebih sehat.

Sebagai organisasi independen yang fokus pada riset dan mobilisasi sumber daya, PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) turut ambil bagian dalam mengawal agenda ini. PIRAC mengirimkan perwakilannya, Ninik Annisa dan Ari Syarifudin, untuk terlibat aktif dalam rapat koordinasi teknis tersebut. Keterlibatan PIRAC ini merupakan komitmen nyata untuk terus mendorong APFI dalam melakukan advokasi kebijakan demi lahirnya regulasi penggalangan dana yang lebih akomodatif.

Berdasarkan analisis komprehensif terhadap draf Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sumbangan yang baru, regulasi anyar ini dirancang untuk membawa sejumlah terobosan besar guna menggantikan kelemahan aturan lama. Salah satu poin revolusioner adalah pergeseran paradigma dari rezim “perizinan” yang birokratis dan kaku menjadi rezim “pendaftaran”. Sistem pendaftaran ini nantinya akan diselenggarakan secara daring melalui sistem yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, tanpa dikenakan biaya sama sekali. Hal ini diharapkan memotong birokrasi berlapis yang selama ini kerap menghambat penyaluran dana publik.

Selain itu, draf PP ini memberikan klasifikasi yang jelas antara “Sumbangan Terbatas” dan “Sumbangan Publik”. Untuk sumbangan terbatas—seperti pengumpulan dana di lingkungan RT/RW, perkantoran, komunitas keagamaan, atau sekolah—penyelenggara tidak memerlukan pendaftaran. Sebaliknya, penggalangan dana yang bersifat publik atau melibatkan masyarakat luas, termasuk yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi digital, wajib melakukan pendaftaran.

Dari aspek subjek hukum, draf ini mengatur bahwa individu, komunitas, maupun badan hukum komersial yang ingin menyelenggarakan sumbangan publik harus bermitra dengan badan hukum nirlaba atau membentuk kepanitiaan formal. Aturan ini sengaja disiapkan untuk menjamin akuntabilitas tata kelola.

Transparansi juga diperketat: penyelenggara sumbangan publik diwajibkan mengumumkan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan tahunan paling lambat tiga bulan sejak tutup buku. Lebih jauh lagi, pengelolaan sumbangan senilai Rp500.000.000 atau lebih diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik. Draf ini pun menetapkan batasan ketat bagi biaya operasional, yakni sebanyak-banyaknya 20% dari hasil sumbangan yang terkumpul.

Melalui rapat koordinasi finalisasi ini, para pegiat OMS dan filantropi berharap draf regulasi baru tersebut dapat segera disahkan. Langkah ini dinilai krusial agar paradigma karitatif jangka pendek yang usang dapat segera berganti menjadi program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan berkekuatan hukum tetap.

https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png 0 0 admin https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png admin2026-08-29 00:56:372026-09-05 08:00:18Menuju Era Baru Filantropi: Saatnya Regulasi Usang Penggalangan Dana Berubah
Search Search

Recent Posts

  • Merajut Kolaborasi, Mendanai Masa Depan: Inovasi Filantropi untuk Pendidikan Indonesia
  • Potret Asa Lebah Sempage : Di Tengah Realitas, Warga Menjaga Harapan akan Hidup yang Lebih Sejahtera
  • Suara dari Pakisrejo Harapan Masyarakat untuk Keluar dari Kemiskinan
  • Aliansi Filantropi Desak Pemerintah Lindungi, Bukan Batasi, Sumbangan Bencana
  • Menuju Era Baru Filantropi: Saatnya Regulasi Usang Penggalangan Dana Berubah

Recent Comments

    Archives

    • August 2026
    • May 2026
    • April 2026
    • February 2026
    • December 2025
    • September 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • November 2024
    • October 2024
    • June 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • October 2023
    • July 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • January 2023
    • June 2022
    • August 2021
    • September 2020
    • June 2020
    • December 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • August 2019
    • July 2019
    • April 2019
    • March 2019
    • February 2019
    • January 2019
    • December 2018
    • October 2018
    • April 2018
    • November 2016
    • August 2016
    • June 2016
    • May 2016
    • November 2015
    • October 2015
    • September 2015
    • October 2014
    • April 2014
    • March 2014
    • February 2014
    • December 2013
    • November 2013
    • October 2013
    • August 2013
    • June 2013
    • February 2013
    • December 2012
    • November 2012
    • October 2012
    • September 2012
    • August 2012
    • July 2012
    • June 2012
    • May 2012
    • April 2012
    • February 2012
    • January 2012

    Categories

    • Advokasi Kebijakan
    • Berita Kegiatan
    • Fundraising dan Keberlanjutan
    • Kampanye dan Edukasi
    • Kemitraan dan Jaringan
    • Pelatihan dan Pendampingan
    • Riset dan Kajian Kebijakan
    • Uncategorized

    Alamat

    Jl. M. Ali No. 2 Tanah Baru, Beji, Depok Jawa Barat Indonesia

    © Copyright - PIRAC - Public Interest Research and Advocacy Center - Enfold WordPress Theme by Kriesi
    Scroll to top Scroll to top Scroll to top