PIRAC mendukung terciptanya lingkungan, kebijakan dan regulasi yang kondusif bagi sektor nirlaba dan meningkatkan akuntabilitas organisasi non-pemerintah. Pada konteks Advokasi maka PIRAC sangat terbuka dengan beragam kolaborasi dan koalisi. Beberapa tema advokasi yang telah dan akan dilakukan PIRAC adalah:
- UU Yayasan;
- UU Zakat;
- Kajian hukum yang terkait dengan sektor nirlaba (perpajakan, penggalangan dana publik);
- Peningkatan akuntabilitas LSM, dan peran media massa dalam penggalangan dana;
- Peraturan Nomor 93 Tahun 2010 tentang Penerapan Pajak Penghasilan dan Pemberian Insentif;
- Peraturan Menteri Sosial No. 8 tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
- Judicial Review UU Zakat
- Pengembangan dukungan dan kemitraan untuk substitusi dana Perempuan dan anak korban.
- Dan lainnya.
