PIRAC - Public Interest Research and Advocacy Center
  • Depan
  • Profil PIRAC
    • Tentang PIRAC
    • Struktur Organisasi PIRAC
  • Program Kerja
    • Riset dan Kajian
    • Pelatihan dan Pendampingan
    • Advokasi Kebijakan
    • Kemitraan dan Jaringan
    • Fundraising dan Keberlanjutan
    • Kampanye dan Edukasi
  • Berita Kegiatan
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Tag Archive for: kemitraan

Membuka Pintu Kolaborasi: PIRAC Bagikan Strategi Menjalin Kemitraan dengan Lembaga Amil Zakat

29/08/2026/0 Comments/in Kemitraan dan Jaringan, Uncategorized/by admin

Jakarta, 10 Oktober 2025 – Potensi dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun menjadi peluang besar bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk memperluas dampak program sosial mereka. Namun, bagaimana cara organisasi non-profit menjembatani kesenjangan antara melimpahnya sumber daya filantropi Islam ini dengan kebutuhan riil di lapangan?

Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam diskusi Jumatan yang diselenggarakan PIRAC pada Jumat, 10 Oktober 2025. Nor Hiqmah, narasumber dari PIRAC, membagikan pengalaman berharga tentang bagaimana menjalin kemitraan strategis antara OMS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Potensi Besar yang Belum Tersambung

“Ada celah besar antara potensi suplai dana ZISWAF yang melimpah dengan tingginya kebutuhan sosial di masyarakat,” ungkap Nor Hiqmah membuka sesi. Data yang disajikan menunjukkan fakta mencengangkan: beberapa LAZ besar seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat masing-masing mengelola dana lebih dari 400 miliar rupiah per tahun. BAZNAS bahkan berhasil menghimpun 3,3 triliun rupiah sepanjang 2023.

Angka-angka fantastis ini menunjukkan bahwa dana ZISWAF berpotensi menjadi sumber pendanaan alternatif yang signifikan bagi program-program OMS. Namun, masih terjadi mismatch – ketidaktersambungan antara supply side (sumber kedermawanan) dan demand side (kebutuhan riil di lapangan).

Momentum yang Tepat untuk Berkolaborasi

Beberapa perkembangan regulasi dan panduan fikih membuka peluang lebih luas bagi kolaborasi LAZ-OMS. Ketetapan MUI tentang ketentuan hukum penggunaan zakat untuk pendampingan hukum, serta panduan fikih zakat untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), menjadi landasan kuat bahwa zakat harus menjadi solusi atas masalah umat secara komprehensif.

“Kemitraan LAZ dan OMS adalah pertemuan antara potensi sumber daya dan kelembagaan yang telah lama menjadi motor gerakan sosial,” jelas Nor Hiqmah. Kolaborasi ini mempertemukan simpul supply side dan demand side menjadi sebuah energi transformatif.

Kriteria yang Harus Dipenuhi OMS

Dalam sesi ini, PIRAC merinci kriteria yang umumnya dicari LAZ dalam memilih mitra. Dari sisi legalitas, OMS harus berbadan hukum resmi, memiliki AD/ART, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki NPWP organisasi. Aspek kredibilitas juga sangat penting, mencakup track record program minimal 2-3 tahun, struktur organisasi yang jelas, laporan keuangan transparan, serta testimoni atau referensi positif.

LAZ juga sangat memperhatikan aspek program yang diajukan. Mereka mengharapkan tujuan program yang jelas dan terukur, target penerima manfaat spesifik (mustahik), metodologi yang masuk akal, anggaran realistis, dan rencana keberlanjutan. Tak kalah pentingnya adalah aspek dampak, di mana program harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik, dapat diukur (measurable impact), berkelanjutan (sustainable), dan sesuai dengan prinsip syariah.

Beragam Model Kolaborasi

Nor Hiqmah menjelaskan bahwa kemitraan LAZ-OMS bisa mengambil berbagai bentuk. Mulai dari LAZ yang membiayai program OMS secara penuh, kolaborasi dalam merancang dan mengimplementasikan program bersama, hingga peran OMS sebagai konsultan, penyedia data, atau interlink (penghubung) antara LAZ dengan komunitas penerima manfaat. “Yang penting adalah bagaimana kita bisa berbagi sumberdaya secara optimal untuk menciptakan dampak yang lebih besar,” tambahnya.

Kunci Sukses: Strategi Tiga Langkah

PIRAC membagikan formula sederhana namun efektif untuk membangun kemitraan dengan LAZ. Pertama, cari kontak person yang tepat dengan mengidentifikasi siapa pengambil keputusan di LAZ yang sesuai dengan fokus program Anda. Kedua, gigih meminta waktu presentasi dan jangan mudah menyerah, tunjukkan keseriusan Anda. Ketiga, lakukan perawatan donatur (maintenance/report) dengan menjaga komunikasi, memberikan laporan berkala, dan membangun kepercayaan jangka panjang.

Membuka Jalan Baru

Diskusi Jumatan ini memberikan pencerahan bagi organisasi-organisasi yang selama ini merasa kesulitan mengakses sumber pendanaan. Dana ZISWAF yang melimpah bukan lagi sekadar potensi di atas kertas, tetapi peluang nyata yang bisa dimanfaatkan – asalkan OMS mempersiapkan diri dengan baik.

“Kemitraan ini bukan tentang siapa yang memberi dan siapa yang menerima, tapi tentang bagaimana kita bersama-sama menciptakan solusi atas masalah umat,” tutup Nor Hiqmah, meninggalkan pesan inspiratif bagi para peserta. Dengan berbagai panduan praktis dan studi kasus yang dibagikan, peserta diharapkan dapat membuka pintu kolaborasi baru dengan LAZ dan memperluas dampak program sosial mereka untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png 0 0 admin https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png admin2026-08-29 00:56:312026-09-05 07:47:31Membuka Pintu Kolaborasi: PIRAC Bagikan Strategi Menjalin Kemitraan dengan Lembaga Amil Zakat
Search Search

Recent Posts

  • Merajut Kolaborasi, Mendanai Masa Depan: Inovasi Filantropi untuk Pendidikan Indonesia
  • Potret Asa Lebah Sempage : Di Tengah Realitas, Warga Menjaga Harapan akan Hidup yang Lebih Sejahtera
  • Suara dari Pakisrejo Harapan Masyarakat untuk Keluar dari Kemiskinan
  • Aliansi Filantropi Desak Pemerintah Lindungi, Bukan Batasi, Sumbangan Bencana
  • Menuju Era Baru Filantropi: Saatnya Regulasi Usang Penggalangan Dana Berubah

Recent Comments

    Archives

    • August 2026
    • May 2026
    • April 2026
    • February 2026
    • December 2025
    • September 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • November 2024
    • October 2024
    • June 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • October 2023
    • July 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • January 2023
    • June 2022
    • August 2021
    • September 2020
    • June 2020
    • December 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • August 2019
    • July 2019
    • April 2019
    • March 2019
    • February 2019
    • January 2019
    • December 2018
    • October 2018
    • April 2018
    • November 2016
    • August 2016
    • June 2016
    • May 2016
    • November 2015
    • October 2015
    • September 2015
    • October 2014
    • April 2014
    • March 2014
    • February 2014
    • December 2013
    • November 2013
    • October 2013
    • August 2013
    • June 2013
    • February 2013
    • December 2012
    • November 2012
    • October 2012
    • September 2012
    • August 2012
    • July 2012
    • June 2012
    • May 2012
    • April 2012
    • February 2012
    • January 2012

    Categories

    • Advokasi Kebijakan
    • Berita Kegiatan
    • Fundraising dan Keberlanjutan
    • Kampanye dan Edukasi
    • Kemitraan dan Jaringan
    • Pelatihan dan Pendampingan
    • Riset dan Kajian Kebijakan
    • Uncategorized

    Alamat

    Jl. M. Ali No. 2 Tanah Baru, Beji, Depok Jawa Barat Indonesia

    © Copyright - PIRAC - Public Interest Research and Advocacy Center - Enfold WordPress Theme by Kriesi
    Scroll to top Scroll to top Scroll to top