PIRAC - Public Interest Research and Advocacy Center
  • Depan
  • Profil PIRAC
    • Tentang PIRAC
    • Struktur Organisasi PIRAC
  • Program Kerja
    • Riset dan Kajian
    • Pelatihan dan Pendampingan
    • Advokasi Kebijakan
    • Kemitraan dan Jaringan
    • Fundraising dan Keberlanjutan
    • Kampanye dan Edukasi
  • Berita Kegiatan
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Siaran Pers : Stagnasi Kebijakan Menghambat Filantropi Dan Inisiatif Sosial

August 29, 2026/0 Comments/in Uncategorized/by

Siaran Pers Jakarta, 19 Juni 2024

Laporan Doing Good Index 2024: STAGNASI KEBIJAKAN MENGHAMBAT FILANTROPI DAN INISIATIF SOSIAL

Dalam kurun waktu 6 tahun kebijakan yang menjadi pendukung kegiatan filantropi dan inisiatif sosial di Indonesia dinilai stagnan dan tak bisa berperan dalam mendorong kemajuannya. Minimnya perubahan dan perbaikan kebijakan ini tergambar dalam Laporan Doing Good Index (DGI) 2024 dimana Indonesia menempati posisi atau peringkat “doing okay”. Posisi ini sama dengan 2 laporan sebelumnya yang dirilis pada tahun 2020 dan 2022. Artinya, dalam kurun waktu tersebut nyaris tak ada upaya untuk memperbaharui dan memperbaiki kebijakan dan ekosistem sektor sosial yang kurang mendukung, bahkan cenderung menghambat kegiatan filantropi atau inisiatif sosial. Keengganan pemerintah untuk melakukan perubahan dan perbaikan kebijakan ini juga berdampak pada peran dan dukungan SDO (Service Delivery Organization) atau Orsos (organisasi sosial) dalam membantu pemerintah mengatasi masalah sosial masyarakat. Temuan-temuan kunci ini mengemuka dalam acara konferensi pers pemaparan hasil kajian Doing Good Index (DGI) 2024 yang digelar di Jakarta, Rabu siang (19/06/2024).  DGI merupakan kajian yang menggambarkan peta kebijakan, praktik institusi, dan lanskap sektor sosial di 17 negara Asia, termasuk di Indonesia. DGI mengkaji 4 (empat) sub indeks yang dinilai bisa memperkuat atau melemahkan inisiatif sosial, yaitu: 1) peraturan perundang-undangan; 2) kebijakan pajak dan fiskal; 3) kebijakan procurement (pengadaan barang dan jasa); serta 4) ekosistem. Posisi negara yang dikaji berdasarkan 4 sub indeks tersebut kemudian di kelompokkan dalam  empat klaster, dimulai dari yang terburuk sampai yang terbaik, yakni: “Not Doing Enough”, “Doing Okay”, “Doing Better”, dan “Doing Well”. Kajian 2 tahunan yang dilaksanakan oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) melibatkan 2.183 SDO/organisasi sosial sebagai responden dan 140 panel ahli. Pelaksanaan riset DGI 2024 di Indonesia dilakukan berkolaborasi dengan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan melibatkan 202 organisasi dan 12 pakar. Laporan DGI 2024 menunjukkan secara umum tidak ada perubahan signifikan dalam kebijakan dan ekosistem sektor sosial di Asia dalam 2 tahun terakhir sehingga posisi negara-negara yang dikaji dan dikelompokkan dalam 4 klaster juga tak banyak berubah dibanding 2 tahun sebelumnya. Seperti di laporan DGI 2020 dan 2022, posisi Indonesia dalam laporan DGI 2024 stagnan di klaster “doing okay” bersama dengan Cambodia, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam. Posisi Indonesia dalam DGI masih di bawah beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Filipina, Jepang, Singapur, dan beberapa negara lainnya yang mengindikasikan mereka memiliki kebijakan dan ekosistem sektor sosial yang lebih baik. Predikat “doing okay” ini menunjukkan bahwa kebijakan dan ekosistem sektor filantropi dan nirlaba di indonesia tak banyak mengalami perubahan dan perbaikan sehingga kurang mendukung inisiatif warga untuk berbuat baik, khususnya yang dilakukan melalui SDO/Orsos. Masih banyak kebijakan pemerintah yang kurang mendukung, bahkan cenderung menghambat, berbagai inisiatif warganya untuk berbuat baik, sehingga Indonesia tidak beranjak menuju posisi yang lebih baik. Ninik Annisa, Direktur Eksekutif PIRAC, menyatakan bahwa kebijakan dan dukungan sumber daya pemerintah menjadi komponen penting dalam pengembangan sektor filantropi dan nirlaba di berbagai negara. Kebijakan yang mempermudah dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya berbagai inisiatif sosial dapat mendorong perkembangan dan kemajuan sektor filantropi/nirlaba. Namun, Seperti halnya negara-negara lain di Asia, SDO/Orsos di Indonesia memiliki masalah yang sama dalam memahami dan menerapkan regulasi atau peraturan perundang-undangan. Laporan DGI 2024 menunjukkan hanya 22% organisasi yang disurvei menganggap undang-undang yang berkaitan dengan sektor sosial di Indonesia mudah dipahami, dibandingkan dengan rata-rata Asia sebesar 12%. Artinya, sebagian besar SDO/Orsos merasa susah dalam memahami kebijakan atau regulasi terkait sektor sosial. Selain itu, penerapan atau penegakan regulasi atau peraturan juga jadi tantangan karena hanya 33% organisasi yang meyakini regulasi itu bisa diterapkan atau ditegakkan. Angka ini jauh lebih kecil dibanding rata-rata di Asia yang mencapai 63%. Artinya, penegakan kebijakan atau regulasi terkait sektor sosial di Indonesia jauh lebih sulit dibandingkan negara-negara lain di Asia. Meski demikian, pendirian atau pendaftaran SDO/Orsos di Indonesia dinilai lebih efisien dibanding negara-negara lain di Asia. Pendirian organisasi sosial di Indonesia hanya butuh waktu 19 hari, sementara di negara-negara lain di Asia butuh waktu rata-rata 123 hari. Namun, prosedur untuk pendaftaran atau perijinan untuk beroperasi sebagai SDO/Orsos di Indonesia dinilai lebih rumit karena butuh 6 dokumen ijin atau rekomendasi dari instansi tertentu sebagai persyaratan. Sementara prosedur perijinan di negara lain hanya butuh 3 dokumen sebagai persyaratan. Terkait kebijakan perpajakan, Ninik menjelaskan bahwa kebijakan pajak dan fiskal di Indonesia terkait sektor filantropi dan nirlaba tidak mengalami perubahan yang signifikan yang membuatnya tertinggal dibanding negara-negara lain. Laporan DGI 2024 menyebutkan bahwa 17 Negara Asia menawarkan insentif pajak untuk donasi yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun individu. Tarif pengurangan pajaknya sangat bervariasi, dari 0 (nol) hingga 250%. Meskipun tingkat pengurangan pajak bisa mencapai 100% untuk sumbangan individu dan perusahaan dalam konteks donasi. Namun, kebijakan pajak di Indonesia membatasi jumlah donasi yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak hanya 5% dan hanya berlaku bagi sumbangan wajib keagamaan dan sumbangan untuk isu atau program tertentu. “Ini yang jadi penyebab insentif perpajakan menjadi kurang efektif, Tak banyak donatur atau OMS yang mengaksesnya karena insentifnya kecil dan terbatas pada bidang atau program tertentu” katanya. Dari segi kebijakan terkait procurement atau pengadaan barang dan jasa, Laporan DGI 2024 mencatat bahwa kebijakan ini belum efektif di Indonesia karena hanya 25% SDO/Orsos yang disurvei yang memiliki kontrak procurement dengan pemerintah. Jumlah ini jauh lebih rendah dari prosentase rata-rata di Asia yang mencapai 32%. Laporan DGI 2024 juga mencatat hanya 11% organisasi yang mengaku mudah mengakses informasi tentang peluang pengadaan barang dan jasa, sementara sebagian besar sisanya mengalami kesulitan. Transparansi pelaksanaan tender juga jadi kendala dan tantangan karena hanya 9% yang menyatakan prosesnya sudah transparan. “Dua faktor inilah yang membuat SDO/Orsos enggan mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa meski pemerintah sudah memberikan peluang dan kesempatan” kata Ninik. Laporan DGI 2024 juga memotret lanskap pendanaan SDO/Orsos di 17 negara di Asia. Seiring dengan tren penurunan hibah dari lembaga donor internasional, SDO/Orsos mulai beradaptasi dan mengantisipasinya dengan melakukan diversifikasi sumber daya, salah satunya menggalang sumber daya lokal. Di Indonesia, 82% SDO/Orsos menggalang dan menerima sumbangan dari individu dan yayasan amal, 33% mendapat hibah dari pemerintah dan 49% menerima sumbangan dari perusahaan. Sayangnya, proporsi dukungan pendanaan dari sumber daya lokal ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah hibah dari lembaga donor. Namun demikian, mereka melihat masih terdapat ruang untuk peningkatan donasi dalam negeri asal didukung dengan kebijakan memudahkan dan memberikan insentif. Hamid Abidin, peneliti dan pegiat filantropi, menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebijakan terkait sektor filantropi dan nirlaba. Hal ini ditandai dengan minimnya upaya untuk melakukan perubahan dan perbaikan berbagai regulasi yang sudah usang dan sulit untuk diterapkan. Padahal, regulasi-regulasi itu berperan penting meningkatkan peran SDO/Orsos dalam membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sosial. Ia mencontohkan keberadaan Undang-undang Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang menjadi rujukan utama kegiatan filantropi. Pegiat lembaga filantropi dan SDO/Orsos sulit menerapkan regulasi tersebut pada saat terjadi bencana atau kondisi darurat yang membutuhkan respon cepat. Mobilisasi dana dan sumber daya lainnya untuk korban bencana mustahil bisa dilakukan secara cepat karena mekanisme perijinan PUB yang rumit dan memakan waktu lama. Selain itu, sebagian besar pasalnya juga tidak relevan dengan kegiatan filantropi dan penggalangan donasi digital yang diterapkan oleh sebagian besar lembaga filantropi/nirlaba di Indonesia. “Meski terbilang urgen karena sepanjang tahun ada bencana dan kegiatan filantropi tengah marak, pemerintah seperti menutup mata dan tidak melakukan revisi atau perbaikan regulasi jadul itu sampai sekarang,” ujarnya. Hamid juga menyoroti kebijakan perpajakan dan fiskal bagi sektor nirlaba di Indonesia yang dinilai jauh tertinggal dibanding negara-negara lain di Asia, khususnya dalam penerapan insentif pajak. Menurutnya, kebijakan ini sudah saatnya direvisi karena sulit untuk diterapkan. Pembatasan insentif untuk donasi bagi bidang atau program tertentu juga sulit dipahami dan diterapkan. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa suatu isu atau program mendapatkan insentif, sementara isu atau program lainnya yang tak kalah penting dan punya dampak luas tak mendapatkan insentif. Jika pemerintah ingin meningkatkan sumbangan masyarakat, pemerintah seharusnya memperluas cakupan dan meningkatkan besaran insentifnya. Berkaca pada peritiwa sebelumnya, Hamid melihat pemerintah hanya melirik dan melibatkan SDO/Orsos pada saat memerlukan dukungan dan bantuan sumber daya dari mereka. Misalnya, Pemerintah mulai melirik sektor filantropi, khususnya zakat, untuk mendukung program makan siang gratis, tapi tak memberi dukungan dan insentif apapun bagi donatur dan organisasi sosial/filantropi yang mengelolanya, “Kalau mereka ingin dilibatkan dan diminta mendukung, harusnya pemerintah kasih dukungan dalam bentuk regulasi yang memudahkan, insentif pajak, dukungan hibah, peningkatan kapasitas lembaga, sampai mendorong keterlibatan SDO/Orsos dalam pengadaan barang dan jasa agar mereka terus berkembang dan berkelanjutan,” katanya. Hamid berharap Laporan DGI 2024 ini bisa menjadi cermin bagi pegiat filantropi dan organisasi sosial dalam memahami ekosisitem dan kebijakan yang terkait dengan sektor atau inisiatif sosial. Dengan memahami kondisinya, mereka bisa merumuskan berbagai inisiatif dan upaya untuk memperbaikinya. Hamid melihat urgensi revisi dan perbaikan kebijakan sebagai prioritas utama yang perlu dilakukan karena menjadi kendala utama dalam mendukung sektor dan inisiatif sosial. Berbagai kebijakan yang sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman harus segera diperbaharui dan diperbaiki agar mudah dipahami dan diterapkan. Perubahan dan perbaikan kebijakan diarahkan untuk mendukung, memudahkan serta memberi rekognisi, penghargaan, dan insentif bagi berbagai inisiatif sosial yang dikembangkan masyarakat. Revisi dan terobosan kebijakan ini dinilai penting agar kegiatan filantropi dan nirlaba yang tengah berkembang pesat bisa diperkuat dan dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan soslal masyarakat. “Tanpa revisi dan perbaikan kebijakan atau regulasi, posisi Indonesia dalam DGI mendatang akan terus stagnan, sementara sektor dan inisiatif sosial juga ikut mandek dan tidak berkembang” katanya. Laporan lengkap Doing Good Index 2024 bisa diakses di: doinggoodindex.caps.org/assets/Doing_Good_Index_2024-DHvLUZqA.pdf Siaran pers ini juga diliput oleh media yaitu :
  1. Kebijakan Pendukung Filantropi di Indonesia Cenderung Menghambat, Link berita : https://economy.okezone.com/read/2024/06/19/320/3023273/kebijakan-pendukung-filantropi-di-indonesia-cenderung-menghambat
  2. Pemerintah Kurang Serius Perhatikan Kebijakan Sektor Filantropi dan Nirlaba, Link berita : https://wartajabar.net/news/pemerintah-kurang-serius-perhatikan-kebijakan-sektor-filantropi-dan-nirlaba/
  3. Pemerintah Kurang Serius Perhatikan Kebijakan Sektor Filantropi dan Nirlaba, Link berita : https://pewartajatim.com/news/pemerintah-kurang-serius-perhatikan-kebijakan-sektor-filantropi-dan-nirlaba/
  4. Pemerintah Kurang Serius Perhatikan Kebijakan Sektor Filantropi dan Nirlaba, Link berita : https://beritajateng.net/news/pemerintah-kurang-serius-perhatikan-kebijakan-sektor-filantropi-dan-nirlaba/
  5. Enam Tahun Tanpa Perubahan, Kebijakan Filantropi Indonesia Mandek di Laporan DGI 2024, Link berita : https://cobisnis.com/enam-tahun-tanpa-perubahan-kebijakan-filantropi-indonesia-mandek-di-laporan-dgi-2024/
  6. Laporan Doing Good Index 2024: Pendukung Kegiatan Filantropi dan Inisiatif Sosial di Indonesia Stagnan, Link berita : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5623606/laporan-doing-good-index-2024-pendukung-kegiatan-filantropi-dan-inisiatif-sosial-di-indonesia-stagnan
  7. Laporan DGI: Pendirian orsos RI lebih mudah dibanding negara Asia lain, Link berita : https://www.antaranews.com/berita/4159062/laporan-dgi-pendirian-orsos-ri-lebih-mudah-dibanding-negara-asia-lain
  8. Laporan Doing Good Index 2024: Pendukung Kegiatan Filantropi dan Inisiatif Sosial di Indonesia Stagnan, Link berita : https://headtopics.com/id/laporan-doing-good-index-2024-pendukung-kegiatan-54488323
  9. Laporan DGI 2024: Kebijakan di Indonesia Cenderung Menghambat Kegiatan Filantropi, Link berita : https://bisnis.tempo.co/read/1881920/laporan-dgi-2024-kebijakan-di-indonesia-cenderung-menghambat-kegiatan-filantropi
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png 0 0 https://pirac.org/wp-content/uploads/2026/09/logo_PIRAC_web_200px.png 2026-08-29 00:56:112026-08-29 00:56:11Siaran Pers : Stagnasi Kebijakan Menghambat Filantropi Dan Inisiatif Sosial
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search Search

Recent Posts

  • Merajut Kolaborasi, Mendanai Masa Depan: Inovasi Filantropi untuk Pendidikan Indonesia
  • Potret Asa Lebah Sempage : Di Tengah Realitas, Warga Menjaga Harapan akan Hidup yang Lebih Sejahtera
  • Suara dari Pakisrejo Harapan Masyarakat untuk Keluar dari Kemiskinan
  • Aliansi Filantropi Desak Pemerintah Lindungi, Bukan Batasi, Sumbangan Bencana
  • Menuju Era Baru Filantropi: Saatnya Regulasi Usang Penggalangan Dana Berubah

Recent Comments

    Archives

    • August 2026
    • May 2026
    • April 2026
    • February 2026
    • December 2025
    • September 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • November 2024
    • October 2024
    • June 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • October 2023
    • July 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • January 2023
    • June 2022
    • August 2021
    • September 2020
    • June 2020
    • December 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • August 2019
    • July 2019
    • April 2019
    • March 2019
    • February 2019
    • January 2019
    • December 2018
    • October 2018
    • April 2018
    • November 2016
    • August 2016
    • June 2016
    • May 2016
    • November 2015
    • October 2015
    • September 2015
    • October 2014
    • April 2014
    • March 2014
    • February 2014
    • December 2013
    • November 2013
    • October 2013
    • August 2013
    • June 2013
    • February 2013
    • December 2012
    • November 2012
    • October 2012
    • September 2012
    • August 2012
    • July 2012
    • June 2012
    • May 2012
    • April 2012
    • February 2012
    • January 2012

    Categories

    • Kemitraan dan Jaringan
    • Uncategorized

    Alamat

    Jl. M. Ali No. 2 Tanah Baru, Beji, Depok Jawa Barat Indonesia

    © Copyright - PIRAC - Public Interest Research and Advocacy Center - Enfold WordPress Theme by Kriesi
    Link to: Anugerah PPKM Award untuk Dukungan Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan Link to: Anugerah PPKM Award untuk Dukungan Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan Anugerah PPKM Award untuk Dukungan Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok R... Link to: Tunjukkan Capaian Kinerja, LPI DD 2023 Gelar Outlook 2023 Link to: Tunjukkan Capaian Kinerja, LPI DD 2023 Gelar Outlook 2023 Tunjukkan Capaian Kinerja, LPI DD 2023 Gelar Outlook 2023
    Scroll to top Scroll to top Scroll to top