Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the stm_post_type domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pirac/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Da’i Melek Hukum ala Baitul Maal Hidayatullah - Public Interest Research and Advocacy Center - PIRAC

Da’i Melek Hukum ala Baitul Maal Hidayatullah

Baitul Maal Hidayatullah/BMH sebagai sebuah Lembaga Amil Zakat Nasional/LAZNAS dikenal memiliki fokus program dalam ranah pendidikan dan dakwah, serta berkiprah juga dalam bidang sosial kemanusiaan dan ekonomi. Namun tahukah anda, selain bidang-bidang yang telah disebutkan tadi, BMH juga memiliki perhatian dalam bidang pembelaan hukum untuk masyarakat miskin.

Ditemui di sela-sela pekerjaannya di kantor BMH di bilangan Pasarminggu, Zainal Abidin, Manajer Program dan Pendayagunaan BMH DKI Jakarta menjelaskan, selama lebih kurang tiga tahun ini BMH sudah menjalankan kegiatan bantuan hukum melalui LBH Hidayatullah. “Kita melakukan advokasi dan juga pelatihan-pelatihan terutama untuk da’i-da’i kita di daerah, karena da’i-da’i kita tersebut yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat”, pungkas pria yang akrab disapa Ustad Zainal ini saat dimintai ketertangan oleh PIRAC. 

Mengenai pentingnya lembaga filantropi turut mendukung kegiatan bantuan hukum untuk warga miskin, Ustad Zainal berpendapat bahwa layanan tersebut penting untuk dilakukan mengingat masih tingginya angka kemiskinan terutam di daerah-daerah terpencil. Tak jarang para mustahiq terjerat persoalan utang-piutang bahkan samapi berurusan dengan rentenir sehingga perlu mendapatkan pembinaan termasuk pembelaan hukum jika diperlukan.

Selain itu, Ustad Zainal menambahkan, harus disadari bahwa dinamika persoalan hukum di negeri kita terus berkembang sehingga perlu antisipasi baik dari sisi masyarakat (mustahik) sehingga lebih sadar hukum, maupun oleh para da’i atau advokad agar siap melayani dan melakukan pemberdayaan di ranah hukum bagi siapa saja yang membutuhkan.

Perlu diceritakan, PIRAC saat ini sedang melakukan riset tentang potensi dan minat filantropi untuk mendukung program bantuan hukum/pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal. Riset ini bertujuan untuk memetakan potensi kemitraan serta dukungan bagi lembaga-lembaga filantropi yang bergerak di bidang pemberdayaan hukum. (SM)



Leave a Reply