Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the stm_post_type domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pirac/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sambutan Dinas Koperasi UKM Kota Bekasi di Peluncuran Koperasi SELERA - Public Interest Research and Advocacy Center - PIRAC

Sambutan Dinas Koperasi UKM Kota Bekasi di Peluncuran Koperasi SELERA

Koperasi sebagai badan usaha merupakan pelaku ekonomi yang berbasiskan anggota memiliki potensi yang besar, oleh karenanya dituntut untuk seamakin cerdik dalam memanfaatkan segala peluang bisnis yang ada, dan harus menjalankan usaha secara efektif, efesien serta professional sehingga memiliki daya saing yang tinggi dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif. Koperasi sebagai lembaga bisnis yang berbasis anggota harus konsisten mempertahankan jati diri koperasi dalam menghadapi kekuatan ekonomi yang berbasis modal, dengan cara memfungsikan peran anggota sebagai pemilik atau pemodal, sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa usaha koperasinya (Dual Identity). Agar koperasi dapat sebagai gerakan ekonomi rakyat dan mampu menjadi agen pembangunan (agen of development) serta kekuatan penyeimbang/penetrasi pasar sekaligus karakteristik kelembagaan ini merupakan ciri pembeda antara koperasi dengan bangun usaha lainnya.

Merespon nilai dan manfaat yang baik keberadaan organisasi koperasi, pengurus organisasi Posdaya Delima VII RW 08 Kelurahan Ciketing Udik tertarik untuk menggunakan wadah koperasi sebagai lembaga ekonomi kegiatan mereka. Sebelumnya ibu-ibu POSDAYA sudha menjalankan program ekonomi bergulir kepada para anggotanya yang sebagian besar memiliki usaha  namun menghadapi sejumlah kendala yakni: (1) belum ada legalitas hukum; (2) lemahnya pengelolaan kelembagaan dan finansial; (3) belum memiliki program jangka panjang yang dapat menjadi dasar atau arah untuk peningkatan ekonomi. Akhirnya berkat dukungan dari PT Indofood dan pendampingan PIRAC, ibu-ibu POSDAYA membentuk koperasi SELERA  (Sejahtera, Lestari, Rahardja). Koperasi dianggap menjadi wadah yang pas bagi ibu-ibu POSDAYA RW 08, untuk membangun posisi tawar mereka dalam meningkatkan kualitas ekonomi secara bersama sehingga dapat menanggulangi kemiskinan serta ikut berpartisipasi dalam pemberdayaan kaum perempuan.

Dalam rangka memperkenalkan Koperasi SELERA kepada publik yang lebih luas, serta untuk menggemakan gerakan koperasi di tanah air, pengurus Koperasi SELERA mengadakan sebuah acara yaitu “Peluncuran Koperasi SELERA” yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 April 2019, pukul 08.30-13.00 WIB, bertempat di Balai RW 08 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Acara peluncuran Koperasi SELERA menghadirkan sejumlah undangan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Usaha Kecil dan Koperasi, Dinas Koperasi Kota Bekasi, perwakilan PT Indofood, Aparatur pemerintahan desa dan Kecamatan Bantar Gebang, masyarakat dan tokoh masyarakat, POSDAYA RW 08 Kecamatan Bantar Gebang, serta undangan dari penggiat Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang memiliki perhatian pada dunia perkoperasian dan pemberdayaan masyarakat.

Perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi yang diwakili oleh Drs. Abdillah Hamta, M.Si. Beliau memberikan  wejangan dan nasehat kepada pengurus koperasi SELERA. Menurutnya dalam menjalankan organisasi koperasi, penerapan prinsip-prinsip koperasi harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen agar koperasi tidak kehilangan jati dirinya. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Keanggotaan bersifa sukarela dan terbuka; sukarela mengandung arti, untuk menjadi anggota koperasi tidak bisa dan tidak boleh dipaksakan dalam bentuk apapun, yaitu harus sesuai dengan keinginan dan kesadaranya.

Sedangkan bersifat terbuka mengandung arti, terbuka bagi siapapun tanpa mengenal golongan, agama, ras ataupun partai politik. Hal-hal yang bersifat teknis tentang persyaratan keanggotaan secara khusus dapat disesuaikan dengan keputusan dengan keputusan rapat anggota asal tidak bertentangan dengan prinsip ini.

  1. Pengelolaan bersifat demokratis; mengandung arti bahwa koperasi dikelola oleh para anggotanya sendiri berdasrkan kesepakatan dan keputusan anggota. Anggota mempunyai Hak sekaligus kewajiban untuk memodali, memanfaatkan pelayanan barang dan jasa koperasi, mengambil keputusan dan mengawasi organsasi. Sebaliknya pengelola koperasi (pengurus/dan pengelola perusahaan koperasi (Manajer) berkewajiban memberikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan anggotanya, atas prinsip ini muncul Motto “Bahwa Koperasi Dikelola oleh dari dan untuk anggota”
  2. Pembagian laba koperasi (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksudnya pada saat koperasi akan membagiakan SHU kepada para anggotanya harus adil. Agar tercapai keadilan maka dasar pembagianya harus sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekadar mencapai keuntungan. Oleh karena itu balas jasa atau modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan. Namun balas jasa diberikan secara wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
  4. Kemandirian, dimaksudkan bahwa koperasi harus dibentuk dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan, keinginan dan kepentingan anggota. Oleh karena itu, anggota harus konsekuen dan konsisten melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati bersama.
  5. Pendidikan perkoperasian; koperasi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya, sehingga pengetahuan dan kemampuan yang berhubungan dengan bidang perkopersaian, ekonomi bisnis dan manajemen.
  6. Kerjasama antar koperasi; dalam melaksanakan tugasnya koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi lain, dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak. Kerjasama yang bersifat permanen atau jangka panjang dan berkonsekuensi financial yang material perlu mendapat persetujuan rapat anggota.

Di akhir sambutannya, bapak Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi sangat bangga dan mendukung keberadaan koperasi SELERA.  Sehingga kehadiran koperasi SELERA bisa menjadi wadah ekonomi kerakyatan.



Leave a Reply