Aliansi Masyarakat Sipil Percepat Penyusunan Catatan Kritis terhadap RPP Penyelenggaraan Sumbangan
- 09/07/2026
- Posted by: Bung Administrator
- Categories: Advokasi, Aliansi-Koalisi, Berita
Jakarta — Aliansi Pemajuan Filantropi Indonesia mempercepat penyusunan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Sumbangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang sedang disusun pemerintah mampu memperkuat ekosistem filantropi Indonesia, bukan justru membatasi ruang gerak masyarakat dalam berpartisipasi untuk kepentingan publik.
Dalam pertemuan koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa pada Jumat 26 Juni 2026 yang melibatkan sejumlah lembaga anggota aliansi, peserta membahas perkembangan proses penyusunan RPP, strategi advokasi, serta pembagian tugas untuk menyusun analisis kritis terhadap setiap bab dalam rancangan peraturan tersebut. Pembahasan difokuskan pada penyusunan argumentasi berbasis hukum, tata kelola, dan hak asasi manusia agar masukan yang disampaikan kepada pemerintah memiliki dasar yang kuat.
Apa Persoalan Utama yang Dibahas?
Diskusi mengerucut pada satu persoalan mendasar, yaitu bagaimana memastikan RPP Penyelenggaraan Sumbangan mampu menjawab perkembangan praktik filantropi Indonesia yang telah berubah sangat pesat dibandingkan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 disusun.

Para peserta menilai bahwa pendekatan regulasi lama masih sangat berorientasi pada kontrol negara dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan organisasi masyarakat sipil, inovasi penggalangan dana publik, pemanfaatan teknologi digital, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan filantropi.
Karena itu, aliansi memandang bahwa RPP baru harus dibangun di atas prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta penguatan peran masyarakat sipil sebagai mitra pembangunan.
Selain substansi norma, peserta juga menekankan pentingnya setiap usulan perubahan didukung oleh argumentasi filosofis, yuridis, dan sosiologis serta referensi akademik yang memadai. Dengan demikian, rekomendasi yang disampaikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berbasis bukti (evidence-based policy).
Pembagian Tugas Penyusunan Catatan Kritis
Untuk mempercepat proses penyusunan dokumen, peserta menyepakati pembagian tanggung jawab berdasarkan bidang keahlian masing-masing organisasi. Berikut ini adalah pembagian tugas yang disepakati bersama.
Hamid Abidin bertanggung jawab menyusun analisis terhadap Bab II mengenai Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Sumbangan.
Perwakilan YAPPIKA, Riza dan Fitri Lestari, menyusun analisis mengenai Bab III tentang Tata Cara Pendaftaran serta Bab VIII mengenai Pemantauan dan Evaluasi.
Yoris Wutun dari IJRS bertanggung jawab mengulas Bab I mengenai Ketentuan Umum serta Bab X mengenai Sanksi Administratif.
Alviani Sabillah dari PSHK menyusun analisis atas Bab V mengenai Hak dan Kewajiban Penyelenggara Sumbangan, Bab VI mengenai Hak dan Kewajiban Penyumbang, serta Bab VII mengenai Hak dan Kewajiban Penerima Manfaat.
Perwakilan Dompet Dhuafa, Arif dan Rama Adi Wibowo, bertanggung jawab pada Bab IV mengenai Pelaporan.
Kaimuddin dari Human Initiative menyusun analisis terhadap Bab IX mengenai Insentif.
Sementara itu, Ninik Annisa dari PIRAC bertanggung jawab menyusun catatan kritis terhadap Bab XI mengenai Peran Serta Masyarakat.
Seluruh anggota aliansi sepakat bahwa setiap bab harus menghasilkan analisis yang tidak hanya mengidentifikasi kelemahan norma, tetapi juga menawarkan rumusan perbaikan yang dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan sumbangan di Indonesia.
Tabel Pembagian Tugas Analisis Kritis RPP
| Penanggung Jawab | Organisasi | Ruang Lingkup | Tugas |
| Hamid Abidin | – | BAB II Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Sumbangan | Menyusun catatan kritis, argumentasi perubahan, urgensi, serta referensi akademik. |
| Riza & Fitri Lestari | YAPPIKA | BAB III Tata Cara Pendaftaran dan BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi | Menyusun analisis tata kelola, proses pendaftaran, monitoring, evaluasi, serta argumentasi perubahan. |
| Yoris Wutun | IJRS | BAB I Ketentuan Umum dan BAB X Sanksi Administratif | Menyusun analisis definisi, ketentuan umum, serta sistem sanksi administratif. |
| Alviani Sabillah | PSHK | BAB V Hak dan Kewajiban Penyelenggara Sumbangan, BAB VI Hak dan Kewajiban Penyumbang, BAB VII Hak dan Kewajiban Penerima Manfaat | Menyusun analisis berbasis pendekatan hak (rights-based approach). |
| Arif & Rama Adi Wibowo | Dompet Dhuafa | BAB IV Pelaporan | Menyusun analisis mengenai sistem pelaporan dan akuntabilitas penyelenggaraan sumbangan. |
| Kaimuddin | Human Initiative | BAB IX Insentif | Menyusun catatan kritis mengenai pengaturan insentif. |
| Ninik Annisa | PIRAC | BAB XI Peran Serta Masyarakat | Menyusun analisis mengenai partisipasi masyarakat dan penguatan peran publik. |
Mengapa Ini Berdampak?
RPP Penyelenggaraan Sumbangan bukan sekadar regulasi administratif. Aturan ini akan menjadi fondasi bagi hubungan antara negara, organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, dan masyarakat dalam menghimpun serta menyalurkan sumbangan untuk kepentingan publik.
Apabila regulasi disusun dengan pendekatan yang terlalu sentralistik, terdapat risiko munculnya beban administrasi yang berlebihan, pembatasan ruang partisipasi masyarakat, dan berkurangnya fleksibilitas organisasi masyarakat sipil dalam merespons berbagai persoalan sosial maupun kemanusiaan.
Sebaliknya, regulasi yang mengedepankan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor filantropi, meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, serta membuka ruang kolaborasi yang lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Bagi gerakan organisasi masyarakat sipil, proses penyusunan catatan kritis ini juga menjadi contoh penting bagaimana advokasi kebijakan dilakukan secara kolaboratif. Setiap organisasi membawa perspektif dan keahlian yang berbeda, namun seluruh rekomendasi disusun dalam kerangka kepentingan publik yang sama: menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, demokratis, dan mendukung berkembangnya filantropi Indonesia.
Melalui kerja bersama ini, aliansi berharap RPP Penyelenggaraan Sumbangan mampu menjadi instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya gotong royong, memperkuat ruang partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
