Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the stm_post_type domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pirac/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Aliansi Advokasi Berjibaku Revisi UU PUB untuk Majukan Filantropi Indonesia - Public Interest Research and Advocacy Center - PIRAC

Sehubungan dengan sudah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR dan rencana rapat kerja DPR dengan pemerintah untuk evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024, penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan penetapan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025, Aliansi  perlu melakukan kerja konsolidasi untuk memastikan Revisi UU PUB masuk Prolegnas. Dalam rangka mereview dan memperbaharui agenda dan strategi advokasi untuk merevisi UU, PP dan Permensos PUB,  Aliansi  mengadakan rapat koordinasi yang diselenggarakan pada hari  Jumat, 1 Nov 2024 pukul 13.00 sd 16.00 di Kantor Dompet Dhuafa/Philanthropy Building.

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, merupakan prakarsa kolaboratif lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan untuk mendorong regulasi yang memperkuat akuntabilitas penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di Indonesia. Inisiator dan penggerak Aliansi terdiri dari yayasan keluarga, yayasan perusahaan, yayasan keagamaan dan yayasan Independen. Organisasi dan para pegiat filantropi ini telah melakukan advokasi dan mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau pengganti UU PUB sejak tahun 2018. Aliansi ini dikoordinir oleh Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) sebagai asosiasi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor filantropi di Indonesia yang lebih sehat dan akuntabel.  Salah satu inisiatif utama adalah penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemajuan Filantropi. Inisiatif yang didukung oleh Yappika ini melibatkan para ahli dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dari Sekolah Hukum Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, praktisi filantropi, serta perwakilan dari aliansi itu sendiri. Draf RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur aktivitas filantropi di Indonesia.

Selain itu, Aliansi juga tengah menyusun Naskah Akademik atau naskah urgensi serta draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PUB.  Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar-dasar legal formal yang mendukung revisi UU PUB.

Untuk mendorong proses legislasi, Aliansi telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, Komisi VIII, serta berbagai fraksi di DPR. Dalam surat tersebut, aliansi menyampaikan aspirasi agar revisi UU PUB dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Selain itu, aliansi juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi, seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), audiensi, dan pertemuan informal dengan para pembuat kebijakan.

Untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya revisi UU PUB, aliansi juga gencar melakukan kampanye. Dompet Dhuafa dan Penabulu telah menginisiasi pembuatan dan publikasi konten-konten terkait urgensi revisi UU PUB. Selain itu, aliansi juga berupaya melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh (Key Opinion Leaders) untuk ikut mengkampanyekan isu ini.

Terakhir, Aliansi juga melakukan pendekatan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial untuk mendapatkan dukungan dalam mendorong revisi UU PUB dan PP PUB.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, aliansi berharap dapat mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih mendukung pertumbuhan sektor filantropi di Indonesia. Revisi UU PUB diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi organisasi nirlaba dalam menjalankan kegiatannya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.