Siaran Pers Jakarta, 10 November 2023

Meski Tak Didukung Regulasi,  Indonesia Kembali Dikukuhkan sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia

Meski kurang didukung regulasi pemerintah, kegiatan filantropi (kedermawanan sosial) di Indonesia masih diakui sebagai yang terbaik di dunia. Hal ini ditandai dengan dikukuhkannya kembali Indonesia sebagai “Negara Paling Dermawan” di dunia versi World Giving Index (WGI) 2023. Laporan tahunan mengenai indeks kedermawanan di berbagai ini kembali menempatkan Indonesia di peringkat pertama untuk keenam kalinya secara berturut-turut dengan skor 68, sama dengan skor yang diraih tahun 2022. Sementara skor kedermawanan global adalah 39, lebih rendah 1 (satu) poin dibanding skor tahun 2022. Nilai ini menunjukkan bahwa peningkatan sumbangan yang terjadi di berbagai negara akibat pandemi COVID-19 masih terjaga sampai saat ini.

Laporan WGI 2023 juga mengungkap 72% dari populasi dunia atau setara 4,2 miliar orang menyumbang atau membantu orang lain. Laporan ini juga menemukan bahwa orang yang religius mempunyai indeks memberi lebih tinggi. Ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai dan ajaran agama masih menjadi motivasi atau pendorong utama dalam menyumbang di berbagai negara. Laporan juga menunjukkan bahwa imigran memiliki indeks kedermawanan lebih tinggi atau memberi lebih banyak dari warga yang lahir di negara tersebut. Tren ini terlihat mencolok di Timur Tengah, Afrika Utara dan Eropa. Selain itu, laporan WGI 2023 juga mengungkap bahwa kemurahan hati terkait dengan kepuasan hidup. Orang-orang yang menilai kehidupan mereka saat ini secara positif lebih cenderung memberikan sumbangan untuk amal dalam sebulan terakhir.

The World Giving Index (WGI) adalah laporan tahunan tentang kedermawanan di seluruh penjuru dunia yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation (CAF). Laporan ini disusun dengan menganalisis hasil survei lebih dari 2 juta responden di 142 negara di seluruh dunia yang dikumpulkan oleh Gallup sejak 2009. Analisis data untuk laporan WGI 2023 dilakukan berdasarkan jajak pendapat secara global yang melibatkan 147.186 responden untuk menggambarkan kondisi kedermawanan di berbagai penjuru dunia selama tahun 2022.

Seperti penilaian yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya, ada tiga perilaku menyumbang yang dinilai dalam survei global tersebut, yakni: “menyumbang uang”, “menyumbang pada orang asing/tidak dikenal” dan “partisipasi dalam kerelawanan/volunterisme”. Meski menempati peringkat pertama dan mendapat skor tertinggi, Indonesia tidak lagi menempati posisi teratas untuk ketiga perilaku memberi individu yang diukur dalam survei ini. Beberapa negara lain memiliki skor yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia untuk masing-masing dari 3 perilaku menyumbang tersebut. Jamaika dan Myanmar menduduki peringkat pertama dengan skor 83% untuk katagori “membantu orang asing” dan “menyumbang uang”, sementara Liberia menduduki peringkat pertama untuk “Partisipasi dalam kerelawanan” dengan skor 65%. Namun, nilai Indonesia di 3 katagori menyumbang tersebut relatif tinggi sehingga skor keseluruhan masih tertinggi dibanding negara-negara lainnya. WGI 2023 juga mengukuhkan Ukraina sebagai negara dengan peningkatan peringkat yang sangat pesat (the highest climber) karena skornya mengalami peningkatan 13 poin dan naik peringkat dari posisi 10 ke posisi 2.

Hamid Abidin, peneliti filantropi di PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center), menjelaskan bahwa skor Indonesia untuk 3 kategori menyumbang tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia mengalami sedikit penurunan pada kategori “menyumbang uang” dan “partisipasi dalam kerelawanan”, serta mengalami sedikit kenaikan pada kategori “menyumbang untuk orang asing”. Laporan WGI 2023 menunjukkan 82% orang Indonesia menyumbang uang pada tahun 2022, lebih rendah 2% dibanding tahun 2021 (84%). Nilai ini jauh lebih tinggi dari skor rata-rata global (34%). Persentase warga Indonesia yang berpartisipasi dalam kegiatan kerelawanan juga masih tinggi (61%), meski turun 2% dibanding tahun 2021 (63%). Namun, nilai ini hampir 3 (tiga) kali lebih besar dari angka rata-rata global (24%). Sementara persentase warga yang menyumbang untuk orang asing berjumlah 61%, sedikit lebih tinggi dari tahun sebelumnya (58%) dan angka rata-rata global (60%).

Menurut Hamid, pencapaian Indonesia ini terbilang mengejutkan mengingat sektor filantropi di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar sepanjang tahun 2022. Ketiga tantangan tersebut adalah: menurunnya kepercayaan masyarakat paska penyelewengan dana sosial ACT (Aksi Cepat Tanggap), belum pulihnya kapasitas menyumbang warga setelah Pandemi COVID-19, serta regulasi yang kurang mendukung, bahkan cenderung menghambat, kegiatan filantropi di Indonesia. Namun, kuatnya nilai dan ajaran keagamaan serta tradisi menyumbang yang menjadi penopang utama kegiatan kedermawanan sosial di Indonesia membuat kegiatan filantropi tetap berkembang pesat dan diakui sebagai yang terbaik di dunia. “Perkembangan filantropi juga akselerasi oleh berbagai inovasi dan terobosan dalam pengalangan sumbangan, khususnya pemanfaatan platform digital. Perluasan pendayagunaan sumbangan untuk program-program yang strategis dan berorientasi jangka panjang juga membuat masyarakat punya banyak opsi isu atau program yang bisa disumbang,” katanya.

Hamid menjelaskan, kepercayaan donatur terhadap lembaga filantropi paska kasus ACT sempat menurun dan membuat mereka menahan diri untuk menyalurkan sumbangannya lewat lembaga filantropi. Kalaupun tetap menyumbang, masyarakat lebih memilih menyalurkan sumbangannya secara langsung ke penerima manfaat atau kelompok-kelompok terdekat di sekitar mereka. Kondisi ini juga diperparah dengan belum pulihnya kapasitas menyumbang masyarakat karena perekonomian yang belum sepenuhnya pulih sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Hal ini terindikasi dari menurunnya jumlah donasi yang diterima oleh berbagai lembaga sosial. “Namun, berkat kampanye yang gencar dan beragam upaya penguatan akuntabilitas yang dikembangkan berbagai lembaga filantropi, kepercayaan publik mulai bertahap pulih. Jumlah sumbangan yang digalang berbagai lembaga sosial dan filantropi kembali meningkat dan capaiannya melebihi tahun-tahun sebelumnya.

Tantangan terbesar, menurut Hamid, justru datang dari regulasi yang seharusnya berperan memfasilitasi dan mendukung kemajuan sektor filantropi. Karena, sektor ini terbukti berkontribusi dan berperan penting membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial. Namun, paska kasus ACT, pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, justru lebih memperketat perijinan dan pelaporan sumbangan melalui penerapan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 28/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB (Pengumpulan Uang atau Barang). Sayangnya, Permensos ini disusun mengacu pada Undang-undang 9/1961 tentang PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) dan Peraturan Pemeritah (PP) No. 29/1980 tentang Penyelenggaraan Sumbangan yang sudah usang dan tak sejalan dengan perkembangan filantropi. Kebijakan ini menghambat dan menyulitkan banyak lembaga filantropi untuk menggalang sumbangan masyarakat karena mereka dipaksa untuk patuh terhadap regulasi yang sudah usang dan tidak tidak bisa diterapkan. Kebijakan PUB ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat lembaga filantropi, khususnya mereka yang terlibat dalam penanganan bencana. Selain itu, mekanisme perijinan dan pelaporan 3 bulan sekali yang diterapkan dalam regulasi tersebut juga menyulitkan mereka untuk mendukung program-program jangka Panjang pemerintah, termasuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Hamid menilai pemerintah dan DPR abai, kurang peduli, dan tidak mendukung perbaikan regulasi tersebut. Padahal, paska kasus ACT, DPR (Komisi 8) maupun Kementerian Sosial berkomitmen dan berjanji untuk segera merevisi regulasi tersebut. Faktanya, DPR tidak memasukkan revisi UU PUB dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2023-2024, sementara pemerintah juga tidak berinisitif mengajukan revisi Undang-undang tersebut ke DPR. “Pemerintah dan DPR menerapkan standar ganda dalam memperlakukan filantropi. Pada saat membutuhkan dukungan dan sumberdaya, misalnya saat terjadi bencana atau krisis ekonomi, pemerintah mendekati pegiat filantropi dan mendorong mereka terlibat dan berkontribusi. Namun, di sisi lain, pemerintah menerapkan kebijakan yang restriktif yang justru menghambat perkembangan sektor filantropi dan menghalangi mereka untuk membantu pemerintah”.

Hamid mendesak pemerintah untuk segera membenahi regulasi sektor filantropi, salah satunya dengan merevisi UU PUB dan peraturan turunannya yang mengatur tentang penggalangan sumbangan. Kalaupun revisi Undang-undang tidak dimungkinkan dalam waktu dekat, pemerintah bisa merevisi Peraturan Pemerintah dan Permensos yang menjadi turunannya. Itu solusi jangka pendek yang bisa ditempuh karena di PP dan Permensos itulah banyak diatur hal-hal teknis yang kurang sesuai dengan perkembangan jaman dan menghambat kemajuan sektor filantropi.

Laporan lengkap World Giving Index 2023 bisa diakses di:

www.cafonline.org/docs/default-source/about-us-research/world-giving-index-2023.pdf?sfvrsn=44dd5447_2


Tentang PIRAC

PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) adalah organisasi sumber daya nirlaba dan independen yang memberikan pelayanan dalam bentuk penelitian, pelatihan, konsultasi dan fasilitasi, advokasi dan penyebaran informasi di bidang filantropi, mobilisasi sumber daya, kemitraan lintas sektor dan penguatan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai PIRAC bisa dilihat di www.pirac.org
Narahubung : Hamid Abidin : +62 856-9129-5777