- 09/11/2012
- Posted by: Ari Syarifudin
- Category: Berita
JAKARTA – Persoalan radio komunitas (Rakom) tidak hanya berkutat pada persoalan pendanaan, tapi juga regulasi yang tidak memihak pada radio komunitas.
Bila di daerah-daerah banyak persoalan pendanaan, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), seringnya bergantinya pengelola menjadi tantangan bagi pengembangan radio komunitas, sementara di Jakarta persoalan utamanya adalah tidak adanya perlindungan untuk Rakom yang berdiri di Jakarta.
Hal ini disampaikan Azas Tigor Nainggola, Pengelola Radio Komunitas Swara Warga Jakarta, dalam FGD Strategi Fundraising untuk Radio Komunitas yang diselenggarakan oleh Sekolah Fundraising PIRAC, JRKI yang didukung oleh Ford Foundation, Kamis 8 November 2012.
Tigor menjelaskan bahwa Rakom di Jakarta tidak berkembang seperti halnya di daerah lain, karena frekuensinya selalu diserobot dan digunakan radio swasta. Menurut ketentuan Kepmenhub No.15 Tahun 2002 dan No 15A Tahun 2003, Rakom beroperasi di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz dengan jangkauan yang terbatas yaitu, maksimal 2,5 km. Namun, frekuensi-frekuensi tersebut diserobot oleh Radio Suara Metro yang dikelola oleh Polda dan Suara Samudera yang dikelola TNI AL.
“Ironisnya, penggunaan frekuensi radio ini dijinkan dan dibiarkan oleh Kemenkominfo selaku regulator penyiaran,” tegas Tigor.
Sementara itu, Bimo Nungroho, Mantan Komisioner KPI mengungkapkan, gugatan untuk pengembalian frekuensi yang digunakan Suara Metro pernah dilakukan oleh KPI periode sebelumnya tapi tidak sampai tuntas karena Suara Metro mengantongi ijin dari Kemeninfo.
Idy Muzayyad dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membenarkan bahawa ada pelanggaran frekuensi. “Untuk frekuensi ini Menkoinfo tidak berani menggusur frekuensi yang sudah dipakai Suara Metro yang mestinya digunakan untuk Rakom. Ini faktanya” ungkap Idy Muzayyad.
Menurutnya, kewenangan untuk mencabut ijin Suara Metro bukan ada di KPI tapi di Kemeninfo, karena itulah Idy mengajak radio komunitas bersama KPI mendesak Kemeninfo untuk mencabut ijin Suara Metro dan mengenbalikan frekuensi tersebut sebagaimana mestinya untuk digunakan oleh radio komunitas.
Pada FGD ini muncul rekomendasi, perlunya advokasi oleh KPI dan Rakom melalui gugatan legal standing ke Kemekoninfo untuk mencabut ijin siar radio swasta yang mengunakan frekuensi radio komunitas.
Azas Tigor mengungkapkan, KPI bersama Rakom juga bisa melakukan somasi ke dua radio tersebut untuk mengeser atau pindah frekuensinya, karena ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) di mana mereka mengunakan frekuensi yang sudah diatur untuk radio komunitas. (NH)