Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the breadcrumb-navxt domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pirac/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the stm_post_type domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pirac/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Constant WP_DEBUG already defined in /home/pirac/public_html/wp-config.php on line 110

Notice: Constant WP_DEBUG_LOG already defined in /home/pirac/public_html/wp-config.php on line 113
Menembus Pasar Modern Melalui Sertifikasi PIRT dan Label Halal – Public Interest Research and Advocacy Center – PIRAC

Menembus Pasar Modern Melalui Sertifikasi PIRT dan Label Halal

Press Release

Menembus Pasar Modern Melalui Sertifikasi PIRT dan Label Halal

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi, H. Abdilah, menginginkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat terus meningkatkan pemasaran produk lokal. “Koperasi ini merupakan ujung tombah yang menjadi roda perekomian penentuan kesejahteraan masyarakat, produk lokal harus dapat bersaing karena itulah penting pelatihan sertifikasi PIRT dan Label Halal ini”. Kata Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi H. Abdilah pada pembukaan acara bertajuk Pelatihan Sertifikasi PIRT dan Label Halal untuk Menembus Pasar Modern di D’Kampung Resto, Gn Putri Bogor, Rabu 23 Oktober 2019 yang diselenggarakan oleh Koperasi Selera (Sejahtera Lestari Rahardja) dan Public Interest Research & Advocacy Center (PIRAC) dengan dukungan Nama Foundation.

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi H. Abdilah pada pembukaan acara .

Salah satu cara untuk memiliki daya saing produk pelaku UMKM di Bekasi adalah legalitas produk yang mereka hasilkan, utamanya untuk pangan, dengan memegang izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan juga sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk didalamnya BBPOM.

“Bila produk anggota Koperasi Selera ini sudah tersertifikasi P-IRT dan Halal maka kita bisa membuat conner atau gerai produk sendiri, dijual secara langsung sendiri baik melalui online atau offline, tidak lagi bergantung dengan retail, karena seringkali UMKM inilah yang memodali pengusaha besar seperti retail ini.” ujar Ibu Hj Ir. Osmena Gunawan dari LPPOM MUI yang menjadi salah satu narasumber pelatihan ini.

Ibu Hj Ir. Osmena Gunawan dari LPPOM MUI

Pelatihan yang  diikuti oleh 40 orang dari anggota dari Koperasi Selera ini merupakan pelatihan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi industri P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). “Pelatihan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi ke anggota koperasi untuk dapat mengelola dan mengolah industri rumahtanggannya sesuai dengan standar baku. Diharapkan kedepan semua anggota koperasi selera yang merupakan koperasi produsen ini memiliki sertifikasi PIRT dan label halal, sehingga produknya dapat diterima dan bersaing di pasar modern terutama muslim milenial” ujar Nor Hiqmah dari PIRAC dalam pidato sambutan pembukaan pelatihan.

Pembicara dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi Bapak Agung Kurniawan, Apt

Pelatihan ini selain menghadirkan narasumber dari LPPOM MUI, juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi yaitu A. Rudi Hartono dan Agung Kurniawan, Apt. ada 4 (empat) materi yang disampaikan oleh kedua pembicara dari Dinas Kesehatan kota Bekasi ini yaitu: 1) cara memproduksi pangan yang baik (CPPB) IRT, 2) Hiegien dan Sanitasi, 3) Penendalian proses untuk mengatasi bahaya, dan 4) Cara pengurusan untuk mendapatkan sertifikasi  P-IRT. **



Leave a Reply