Ketika kebutuhan sosial terus meningkat, kemampuan organisasi sosial untuk bergerak cepat menjadi semakin penting. Namun, data Doing Good Index 2026 menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan hanya soal ada atau tidaknya regulasi, melainkan seberapa mudah aturan tersebut dipahami, dijalankan, dan digunakan untuk membangun kolaborasi.
Filantropi tidak tumbuh di ruang hampa. Di belakang setiap program pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, maupun kegiatan sosial lainnya, terdapat organisasi yang harus bekerja dalam sebuah kerangka hukum dan administrasi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi salah satu fondasi penting bagi berkembangnya sektor sosial.
Temuan Doing Good Index 2026 (DGI 2026) memberikan gambaran menarik mengenai kondisi tersebut. Indeks yang dikembangkan Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) mengukur lingkungan yang memungkinkan modal privat mengalir kepada organisasi yang memberikan layanan sosial melalui empat pilar: regulasi, kebijakan pajak dan fiskal, ekosistem, serta pengadaan pemerintah. Kajian ini melibatkan 2.166 organisasi sosial dan 132 ahli di 17 negara atau ekonomi Asia.
Regulasi ada, tetapi mudah dipahami menjadi persoalan
Di Indonesia, 74 persen organisasi sosial yang disurvei menyatakan relatif mudah melakukan registrasi. Sekilas, angka tersebut memberikan kesan positif. Namun, gambaran berubah ketika pertanyaan bergeser dari “mudah mendaftar” menjadi “mudah memahami aturan”. Hanya 16 persen organisasi sosial Indonesia yang menyatakan hukum sektor sosial mudah dipahami pada 2026. Angka tersebut bahkan turun dari 19 persen pada 2024. Untuk mendirikan organisasi sosial, terdapat enam tahapan perizinan dengan waktu rata-rata 19 hari untuk memperoleh berbagai clearance yang diperlukan.
Di sinilah persoalan regulasi menjadi lebih kompleks. Sebuah sistem dapat menyediakan jalur legal untuk mendirikan organisasi, tetapi tetap menciptakan beban apabila aturan sektoral, perpajakan, administrasi, dan persyaratan lainnya sulit dipahami oleh organisasi yang menjalankannya. Bagi organisasi sosial kecil, persoalan tersebut dapat menjadi lebih berat karena kapasitas administrasi dan sumber daya manusia mereka tidak selalu sebanding dengan tuntutan regulasi.
Konsultasi kebijakan juga menjadi bagian penting
Regulasi yang baik tidak hanya berbicara tentang isi aturan. Cara aturan tersebut disusun juga menentukan kualitas implementasinya. DGI 2026 mencatat bahwa 11 persen organisasi sosial Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi kebijakan, 55 persen terkadang terlibat, dan 35 persen sering terlibat. Angka tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara pembuat kebijakan dan organisasi sosial belum sepenuhnya menjadi proses yang rutin dan sistematis.
Padahal organisasi sosial berada dekat dengan persoalan masyarakat. Mereka memiliki pengalaman lapangan yang dapat membantu pemerintah memahami apakah sebuah kebijakan dapat diterapkan secara efektif. Konsultasi dengan organisasi sosial karena itu bukan sekadar proses administratif. Ia dapat menjadi mekanisme untuk menguji apakah sebuah kebijakan benar-benar dapat bekerja ketika bertemu dengan kondisi di lapangan.
Kompleksitas regulasi dapat menghambat kapasitas sosial
DGI 2026 menemukan bahwa secara regional, infrastruktur untuk melakukan kebaikan sebenarnya telah berkembang. Namun, berbagai hambatan seperti kompleksitas regulasi dan ketidakkonsistenan keterlibatan pemerintah masih membatasi kemampuan sektor sosial untuk berkembang. CAPS menekankan bahwa kebijakan yang tersedia di atas kertas tidak selalu sepenuhnya terwujud dalam praktik. Persoalan tersebut penting karena organisasi sosial bukan hanya membutuhkan legalitas. Mereka membutuhkan ruang untuk mengembangkan program, mengakses pendanaan, membangun kemitraan, memperoleh talenta, dan berinteraksi dengan pemerintah. Regulasi yang terlalu kompleks dapat menyerap kapasitas organisasi yang seharusnya digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Regulasi harus dilihat bersama tiga pilar lainnya
DGI 2026 memberikan pelajaran penting: regulasi tidak dapat berdiri sendiri. Indeks tersebut menghubungkan empat pilar—Regulations, Tax and Fiscal Policy, Ecosystem, dan Procurement—sebagai bagian dari satu infrastruktur yang memungkinkan modal, kemampuan, dan kepercayaan mengalir kepada sektor sosial. Artinya, memperbaiki prosedur pendirian organisasi saja belum cukup.
Organisasi yang mudah didirikan tetapi kesulitan mendapatkan pendanaan domestik tetap menghadapi masalah. Organisasi yang memperoleh pendanaan tetapi kesulitan mendapatkan tenaga kerja juga menghadapi masalah. Demikian pula organisasi yang memiliki kapasitas tetapi tidak memperoleh kesempatan bermitra dengan pemerintah. Karena itu, reformasi regulasi perlu ditempatkan dalam agenda yang lebih luas: bagaimana menciptakan lingkungan yang membuat organisasi sosial dapat bekerja secara efektif dan bertanggung jawab.
Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih mudah dipahami
Data DGI 2026 menunjukkan bahwa Indonesia tidak memulai dari titik nol. Sebagian besar organisasi sosial relatif mudah melakukan registrasi. Tantangannya adalah membuat keseluruhan ekosistem regulasi lebih sederhana, konsisten, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan organisasi sosial. Hal ini menjadi semakin penting ketika kebutuhan sosial meningkat sementara sumber pendanaan menghadapi tekanan. Secara regional, 78 persen organisasi sosial yang disurvei DGI menyatakan pendanaan domestik tidak mencukupi, sedangkan 81 persen mengalami kesulitan memperoleh pendanaan tanpa pembatasan penggunaan.
Dalam situasi seperti itu, regulasi seharusnya tidak menjadi tambahan beban yang mengurangi kapasitas organisasi. Regulasi justru perlu berfungsi sebagai enabler: memberikan kepastian, menjaga akuntabilitas, sekaligus memungkinkan organisasi sosial bergerak secara efektif. Pertanyaan besarnya bukan lagi apakah Indonesia memiliki regulasi bagi sektor sosial. Pertanyaannya adalah: apakah keseluruhan sistem regulasi telah dirancang agar organisasi yang bekerja untuk kepentingan publik dapat tumbuh, dipercaya, dan memberikan dampak secara berkelanjutan? Itulah tantangan regulasi yang perlu dijawab dalam membangun ekosistem filantropi dan sektor sosial Indonesia ke depan.
