Analisis atas temuan Doing Good Index (DGI) 2026 untuk konteks Indonesia, dirilis oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) bekerja sama dengan Public Interest Research & Advocacy Center (PIRAC)
Oleh Ninik Annisa.

Ada satu paradoks yang cukup mengganggu dalam laporan Doing Good Index 2026: kebutuhan masyarakat terhadap layanan organisasi sosial (social delivery organizations/ SDO) semakin tinggi, tetapi kepercayaan diri para pelaku sektor sosial justru semakin menipis. Bila diibaratkan, ini seperti seorang tenaga medis yang antrean pasiennya makin panjang, sementara stok obat dan tenaga bantunya justru menyusut. Itulah kira-kira potret yang ditangkap DGI 2026 tentang ekosistem filantropi dan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Indonesia.
DGI adalah studi dua tahunan yang dilakukan CAPS untuk memetakan kondisi enabling environment atau infrastruktur pendukung bagi sektor sosial di berbagai negara Asia. Edisi 2026 menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang, dalam bahasa laporan ini, “doing okay, but can do better“—cukup baik, tapi masih banyak ruang untuk lebih baik. Artikel ini mencoba menguraikan temuan tersebut secara lebih dalam, sekaligus melihat apa yang sesungguhnya dipertaruhkan di baliknya.
Sebelum masuk ke angka-angka, penting dipahami dulu kerangka yang dipakai DGI untuk menilai ekosistem sektor sosial di negara-negara Asia dengan 5 tingkatan yaitu:
| 1 | Doing Excellent | : | Berkinerja luar biasa |
| 2 | Doing Well | : | Berkinerja sangat baik |
| 3 | Doing Better | : | Berkinerja lebih baik |
| 4 | Doing Okay | : | Berkinerja cukup baik |
| 5 | Not Doing Enough | : | Belum cukup berkinerja |
Sejak DGI diselenggarakan yaitu 2018, posisi Indonesia diawali dengan ‘Belum cukup berkinerja. Kemudian pada 2020, Indonesia meningkat posisinya menjadi ‘Berkinerja cukup baik’. Sejak 2020 hingga 2026 peringkat DGI Indonesia tetap sama yaitu ‘Berkinerja cukup baik’.
Yang menarik pada DGI 2026 ini, untuk pertama kalinya posisi ‘Doing Excellent’ dapat dicapai yaitu oleh Singapura. Hal ini menghadirkan pembacaan baru, bahwa posisi Indonesia menjadi ‘turun’ yang awalnya pada posisi ke-3 menjadi posisi ke-4 dari lima tingkatan tersebut. Data ini sebagaimana terbaca pada gambar berikut ini:
Lima Pilar yang Membentuk Ekosistem Sektor Sosial Indonesia
Kinerja ekosistem sektor sosial di Indonesia dengan ‘Doing Okay’, menurut laporan ini, ditopang oleh lima elemen yang saling mengunci satu sama lain, yang meliputi:
1. Kinerja Ekosistem yang Kuat
Indonesia termasuk di antara negara-negara dengan kinerja terbaik dalam sub-indeks Ekosistem bersama Kamboja dan Singapura. 60% Organisasi Layanan Sosial (SDO) merasa sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat (dibandingkan rata-rata Asia: 43%). Liputan media yang cukup positif: 40% menilai liputan media sebagai positif (rata-rata Asia: 32%). Selain itu Indonesia juga merupakan salah satu dari 7 negara yang memiliki “Hari Berbagi” berskala nasional seperti Hari Donasi Online dan Hari Kesetiakawanan Nasional, serta penghargaan atau awarding untuk kegiatan filantropi, SDO, dan CSR.
Selain itu para donatur juga lebih menyadari pentingnya dukungan bagi pengembangan kapasitas staf (32%), perlunya biaya operasional sebuah program (45%), dan yang tak kalah penting bagaimana hasil atas pengukuran dampak program yang didukung tersebut (49%) – dimana persentase tersebut lebih tinggi daripada rata-rata Asia.
2. Pendaftaran SDO yang Efisien
Durasi pendaftaran SDO di Indonesia dinilai cukup efisien yaitu hanya memakan waktu 19 hari kerja untuk mendaftarkan sebuah SDO (sementara rata-rata Asia: 91 hari). Dengan durasi tersebut maka Indonesia merupakan salah satu yang tercepat di Asia bersama Malaysia
Dilihat dari biaya pendaftaran SDO di Indonesia adalah nol rupiah (sementara rata-rata Asia: US$26), khususnya pendaftaran ke Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya (menyesuaikan dengan bidang SDO), termasuk pembuatan NPWP. Adapun yang berbayar di Indonesia adalah dari sisi pemenuhan dokumen penyertanya yang disyaratkan seperti pembuatan Akta badan hukum. Dari sisi SDO sebanyak 74% juga merasa mudah untuk melakukan pendaftarannya (tertinggi di Asia, rata-rata Asia: 37%)
3. Keterlibatan aktif dalam kebijakan
Pada aspek ketiga ini, pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota secara rutin telah melaksanakan pelibatan dengan SDO: 35% sering (tertinggi di Asia), 55% kadang-kadang, dan hanya 11% yang menyatakan tidak pernah diundang atau dilibatkan. Rata-rata SDO yang tidak pernah dilibatkan pemerintah di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan rata-rata Asia yaitu 27%.
Meskipun demikian, partisipasi SDO dalam perumusan kebijakan di Indonesia masih menghadapi tantangan substansial, di mana keterlibatan mereka sering kali terjebak dalam pusaran lip service atau formalitas birokrasi. Indikasinya terlihat dari minimnya tindak lanjut atas masukan, saran, dan gagasan strategis yang telah disampaikan oleh SDO. Fenomena ini menciptakan celah (gap) yang besar antara regulasi dan kebutuhan riil di tingkat tapak. Sebagai representasi kolektif dari suara masyarakat dampingan, SDO memegang basis data dan kedekatan sosiologis yang kuat untuk mengartikulasikan kebutuhan nyata serta model partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)..
4. Ketersediaan Tenaga Kerja yang Melimpah
Di tengah momentum bonus demografi dan meningkatnya minat generasi muda terhadap pekerjaan berdampak sosial (purpose-driven work), Indonesia memiliki ketersediaan talenta yang melimpah untuk sektor Social Delivery Organization (SDO). Hal ini tercermin dari data bahwa hanya 45% SDO di Indonesia yang merasa kesulitan merekrut staf —angka terendah di Asia (rata-rata regional: 73%) sekaligus menandakan perbaikan signifikan dari tahun 2024 yang sempat menyentuh 66%. Selain itu, 43% SDO melaporkan kemudahan dalam merekrut relawan, berada di atas rata-rata Asia sebesar 37%. Namun, kelimpahan ini membawa paradoks: kemudahan rekrutmen tidak serta-merta menjamin kemudahan retensi (retention), terutama di tengah tekanan pendanaan yang dapat memicu tingginya angka perputaran staf (turnover).
Kabar baiknya, tantangan retensi ini mendapat angin segar dari adanya anomali positif pada tren pendanaan di Indonesia. Berbeda dengan donor global yang umumnya enggan mendanai biaya operasional (overhead), donatur di Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan kapasitas (capacity building). Tercatat sebesar 32% donatur “selalu” dan 56% “kadang-kadang” mendukung aspek ini, sementara hanya 12% yang “tidak pernah” memberikan dukungan jauh lebih rendah dibanding rata-rata Asia yang mencapai 29%. Dukungan investasi pada kapasitas internal inilah yang menjadi modalitas krusial bagi SDO untuk menjaga keberlanjutan talenta mereka di tengah ketidakpastian finansial sektor ketiga.
5. Kolaborasi Antar-Sektor yang Kuat
Sektor Social Delivery Organization (SDO) di Indonesia menunjukkan dinamika kemitraan yang masif. Data mencatat 85% SDO aktif berkolaborasi dengan SDO lokal, 74% dengan pemerintah daerah/provinsi, dan 66% dengan lembaga akademis. Kemitraan ini sangat solid, di mana 91% kolaborasi ditujukan untuk mengadvokasi tujuan bersama, dan 51% SDO berhasil meningkatkan kuantitas kerja sama mereka dalam setahun terakhir.
Namun, terdapat kesenjangan kualitas dalam kemitraan dengan sektor publik. Meski 74% SDO berkolaborasi dengan pemerintah, hanya 21% yang benar-benar mendapatkan kontrak pengadaan resmi. Kontras data ini mengindikasikan bahwa kolaborasi yang terbangun sebagian besar masih berada di level non-transaksional—seperti koordinasi forum—namun belum menyentuh kemitraan strategis yang didukung alokasi anggaran negara secara formal.
Realitas kolaborasi non-transaksional ini menarik satu benang merah penting dengan isu pendanaan dan regulasi sebelumnya. Hal ini mengingatkan kita bahwa organisasi sosial tidak beroperasi dalam ruang hampa. Sebaik apa pun program dan masifnya jejaring sebuah SDO, keberlanjutannya tetap bergantung pada ekosistem yang utuh: regulasi yang jelas, insentif donasi, akses ke sumber daya negara/swasta, serta kapasitas teknologi internal. Ketika salah satu titik ini melemah—termasuk kolaborasi pemerintah yang mandek di level formalitas—maka seluruh rantai keberlanjutan dampak sosial akan ikut terganggu.
Optimisme yang Terus Menurun: Sinyal yang Tak Bisa Diabaikan
Salah satu temuan paling mencolok dari DGI 2026 adalah tren optimisme SDO Indonesia yang menurun secara konsisten sejak 2022. Pada 2022, sebanyak 90% SDO masih optimistis terhadap masa depan organisasinya sendiri, dan 84% optimistis terhadap sektor sosial secara umum. Empat tahun kemudian, di 2026, angka optimisme itu tersisa 63% terhadap organisasi sendiri dan hanya 42% pada sektor sosial secara keseluruhan.
Penurunan hampir separuh dalam optimisme terhadap sektor sosial ini bukan sekadar angka statistik yang bisa dilewatkan begitu saja. Ia mencerminkan keresahan kolektif di kalangan pelaku sektor sosial—sebuah sinyal bahwa fondasi yang selama ini menopang mereka mulai terasa goyah.
Yang membuat situasi ini lebih ironis, penurunan optimisme ini terjadi justru di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Survei mencatat 55% SDO melaporkan permintaan terhadap layanan mereka meningkat, dan 56% menyatakan jumlah penerima manfaat mereka bertambah. Dengan kata lain, beban kerja sektor sosial semakin berat, sementara rasa percaya diri mereka untuk menanggung beban itu justru melemah. Ditambah lagi 47% SDO menyatakan bahwa pendapatan mereka menurun dalam 12 bulan terakhir, dan 44% SDO menyatakan bahwa jumlah donatur menurun. Oleh karenanya kombinasi ini adalah resep klasik menuju kelelahan organisasi (organizational burnout) yang, jika dibiarkan, bisa berdampak pada menurunnya kualitas layanan bagi kelompok rentan yang paling membutuhkan. Akibat SDO di Indonesia menghadapi kesenjangan yang semakin melebar antara meningkatnya permintaan akan layanan mereka dan menyusutnya sumber daya keuangan, sementara di sisi lain optimisme yang menurun— terutama terkait masa depan sektor sosial — menandakan adanya kebutuhan mendesak akan dukungan sistemik.
Pendanaan: Ketergantungan yang Rapuh
Akar dari keresahan tersebut agaknya bisa ditelusuri ke persoalan pendanaan. DGI 2026 menemukan bahwa 51% anggaran SDO di Indonesia bersumber dari pendanaan asing, sementara pendanaan domestik menyumbang 48%, dan kontribusi pemerintah nyaris tak terasa—hanya 1%.
Struktur pendanaan seperti ini sesungguhnya rawan. Ketergantungan besar pada dana asing membuat keberlanjutan program SDO sangat rentan terhadap dinamika geopolitik global, perubahan prioritas donor internasional, atau kebijakan luar negeri negara-negara pemberi dana—faktor-faktor yang sepenuhnya berada di luar kendali organisasi lokal. Kekhawatiran ini pun diakui sendiri oleh pelaku sektor: 52% SDO bahwa ketergantungan pada pendanaan asing justru akan makin membesar dalam dua tahun ke depan, bukan mengecil.
Sementara itu, potensi pendanaan domestik—baik dari individu maupun perusahaan—belum tergarap optimal. Sebanyak 84% SDO menilai tingkat donasi domestik di Indonesia masih rendah, dengan dua penyebab utama yang mereka identifikasi: masyarakat cenderung menyalurkan donasi melalui lembaga keagamaan, dan masyarakat lebih memilih memberi langsung kepada penerima manfaat ketimbang melalui perantara organisasi. Pola ini sebenarnya mencerminkan budaya filantropi masyarakat Indonesia yang memang kuat secara personal dan religius, namun belum banyak tersalurkan melalui jalur kelembagaan yang terorganisasi. Sebagai respons atas keterbatasan ini, sebanyak 85% SDO berencana menjajal crowdfunding sebagai jalan alternatif menggalang dana dari publik.
Regulasi: PR yang Menumpuk
Di sisi regulasi, persepsi SDO menyatakan kesulitan memahami aturan semakin meningkat. Angka SDO yang menyatakan sulit memahami regulasi naik dari 39% pada 2024 menjadi 51% pada 2026. Temuan ini konsisten dengan sisi sebaliknya: hanya 16% SDO yang merasa regulasi sektor sosial mudah dipahami pada 2026, turun dari 22% pada 2024. Dengan kata lain, mayoritas SDO kini merasa lanskap regulasi semakin sulit diikuti, bukan semakin jelas. Kenaikan ini bisa jadi mengindikasikan bertambahnya kompleksitas regulasi baru, atau semakin banyak SDO kecil dan baru yang belum familiar dengan lanskap aturan yang ada—dua kemungkinan yang sama-sama perlu direspons dengan penyederhanaan regulasi dan sosialisasi yang lebih masif.
Kabar yang lebih mengkhawatirkan datang dari sisi penegakan hukum. Sebanyak 69% SDO di Indonesia melaporkan penegakan hukum yang lemah terhadap sektor sosial—jauh di atas rata-rata Asia yang hanya 38%. Ini adalah kesenjangan yang cukup lebar, dan berdampak langsung pada akuntabilitas sektor. Penegakan hukum yang lemah bukan hanya soal sanksi terhadap pelanggar; ia juga berarti minimnya perlindungan hukum bagi SDO yang taat aturan, sekaligus membuka ruang bagi aktor-aktor yang mengklaim diri sebagai organisasi sosial namun tidak benar-benar akuntabel—sesuatu yang pada akhirnya bisa merusak kepercayaan publik terhadap sektor secara keseluruhan.
Insentif Pajak: Ada Tapi Sulit Diakses
Salah satu instrumen paling efektif untuk mendorong donasi di banyak negara adalah insentif pajak. Di sini, temuan DGI 2026 menunjukkan kesenjangan menarik antara persepsi pentingnya insentif dan kemudahan mengaksesnya.
Hampir seluruh SDO sepakat insentif pajak penting untuk mendorong donasi—89% untuk donasi perorangan, dan 100% untuk donasi dari perusahaan. Namun, ketika ditanya soal kemudahan mengklaim insentif tersebut, jawabannya jauh lebih pesimistis: 68% SDO menilai proses klaim insentif pajak untuk donasi perorangan itu sulit, dan angka ini melonjak menjadi 89% untuk donasi korporasi.
Perbandingan dengan negara-negara Asia lain dalam data DGI juga menunjukkan bahwa skema insentif pajak Indonesia—baik untuk individu maupun korporasi—berada pada rate 100% namun dengan limit yang relatif rendah, yakni 5% dari penghasilan kena pajak. Angka ini jauh di bawah negara seperti Hong Kong SAR (35%), Chinese Mainland (30% untuk individu), atau bahkan Vietnam yang membuka limit hingga 100%. Ditambah lagi, insentif ini juga dibatasi berdasarkan sektor tertentu, sehingga tidak semua SDO memenuhi syarat untuk menikmatinya. Kombinasi antara limit yang rendah, proses klaim yang rumit, dan cakupan sektor yang terbatas membuat instrumen yang seharusnya menjadi pendorong donasi domestik ini belum bekerja sesuai potensinya.
Pengadaan Pemerintah: Pintu yang Masih Tertutup Rapat
Salah satu peluang pendanaan yang relatif belum tergarap adalah pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah (government procurement). Data menunjukkan hanya 21% SDO di Indonesia yang pernah menerima kontrak pengadaan dari pemerintah—lebih rendah dari rata-rata Asia yang sebesar 28%.
Bukan karena SDO tidak berminat. Sebanyak 81% SDO mengaku kesulitan mengakses informasi mengenai peluang pengadaan, dan angka yang lebih tinggi lagi—89%—mengaku kesulitan memenangkan kontrak sekalipun mereka berhasil mengakses informasinya. Tidak mengherankan jika kemudian 36% SDO menyebut kebijakan pengadaan preferensial (semacam afirmasi atau kemudahan khusus bagi organisasi nirlaba) sebagai perubahan regulasi yang paling mereka harapkan dari pemerintah.
Temuan ini penting karena pengadaan pemerintah sesungguhnya bisa menjadi sumber pendanaan yang jauh lebih stabil dan berkelanjutan dibanding hibah donor yang sifatnya jangka pendek dan berubah-ubah. Sayangnya, jalur ini masih terasa seperti pintu yang tertutup rapat bagi kebanyakan SDO di Indonesia.
Korporasi: Mitra yang Berpotensi Tapi Belum Optimal
Dari sisi keterlibatan korporasi, gambarannya sedikit lebih optimistis meski tetap ada pekerjaan rumah. Indonesia tercatat sebagai satu dari lima negara di Asia yang mewajibkan CSR bagi korporasi, dan kewajiban ini kini diperkuat dengan mandat pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance).
Namun demikian, tingkat keterlibatan riil korporasi terhadap SDO di Indonesia masih tertinggal dari rata-rata Asia. Hanya 48% SDO di Indonesia menerima pendanaan korporasi, dibanding 57% di tingkat Asia. Pola serupa terlihat pada partisipasi relawan korporasi: 48% di Indonesia berbanding 62% di Asia. Ada kesenjangan sekitar 9-14 poin persentase yang menunjukkan bahwa meski kerangka regulasinya sudah cukup progresif, implementasi dan penyaluran kontribusi korporasi ke SDO di lapangan belum berjalan seefektif yang diharapkan.
Menariknya, ketika ditanya apa yang paling dibutuhkan SDO dari korporasi, jawabannya tidak melulu soal uang. Tiga hal utama yang dicari adalah pendanaan, bantuan teknis atau keahlian, dan pengadaan produk/jasa. Ini menandakan bahwa kemitraan dengan sektor swasta idealnya tidak berhenti pada donasi finansial semata, melainkan bisa diperluas ke transfer keahlian dan kolaborasi rantai pasok yang lebih substantif.
Teknologi Digital dan AI: Adopsi Meningkat, tapi Kesenjangan Kapasitas Menganga
Dari sisi teknologi, ada kabar yang cukup menggembirakan: 60% SDO sudah menggunakan media sosial untuk diseminasi informasi, 59% memakai platform daring untuk kolaborasi, 49% telah mengintegrasikan teknologi dalam operasional harian, dan 40% menyediakan layanan secara daring.
Namun di balik tren adopsi yang meningkat ini, tiga tantangan besar masih menghadang: ketiadaan pendanaan khusus untuk investasi teknologi, keterampilan staf yang belum memadai, dan minimnya dukungan dari donor maupun pengurus organisasi untuk berinvestasi di ranah digital. Data yang cukup mencolok datang dari sisi adopsi AI—40% SDO mengaku tidak pernah menggunakan AI sama sekali dalam operasional mereka.
Ini adalah kesenjangan yang layak diwaspadai. Di satu sisi, dunia filantropi global bergerak makin cepat ke arah otomasi, analitik data, dan personalisasi layanan berbasis teknologi. Di sisi lain, hampir separuh SDO di Indonesia bahkan belum menyentuh AI sama sekali—bukan karena tidak mau, melainkan karena keterbatasan dana, keterampilan, dan dukungan kelembagaan. Jika kesenjangan ini dibiarkan, ada risiko sektor sosial Indonesia semakin tertinggal dalam efisiensi operasional dibanding organisasi sejenis di negara lain.
SDGs: Bahasa Bersama yang Mulai Dipahami
Di tengah berbagai tantangan tersebut, ada satu titik terang yang cukup layak digarisbawahi: familiaritas dan kepercayaan SDO Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) ternyata berada di atas rata-rata Asia. Sebanyak 64% SDO Indonesia familiar dengan SDGs, dibanding rata-rata Asia yang hanya 46%. Skor utilitas SDGs Indonesia pun tercatat 73 dari 100, sedikit lebih tinggi dari rata-rata Asia sebesar 70.
Tiga perempat (75%) SDO percaya SDGs akan semakin penting bagi organisasi mereka ke depan. Manfaat yang paling diharapkan dari kerangka SDGs ini adalah kemampuannya menjadi “bahasa bersama” untuk berkolaborasi dengan SDO lain (83%), memperkuat hubungan dengan pemerintah (69%), dan memperkuat dampak program (69%). Dalam konteks ekosistem yang terfragmentasi—dengan sumber daya yang menyempit dan koordinasi lintas-sektor yang belum optimal—kerangka SDGs berpotensi menjadi titik temu yang menyatukan bahasa dan prioritas berbagai pemangku kepentingan, dari SDO, korporasi, hingga pemerintah.
Jalan ke Depan: Tiga Agenda Prioritas
Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, DGI 2026 merumuskan tiga agenda besar yang perlu digarap bersama agar ekosistem sektor sosial Indonesia bisa naik kelas.
Pertama, membuka pendanaan domestik. Ini mencakup peningkatan aksesibilitas insentif pajak—baik dari sisi kemudahan proses klaim maupun perluasan limit dan cakupan sektor, penyederhanaan regulasi yang saat ini masih dianggap rumit oleh separuh lebih SDO, serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas SDO itu sendiri sebagai prasyarat untuk membangun kepercayaan publik yang lebih luas.
Kedua, memperkuat kemitraan. Ini berarti meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas informasi pengadaan pemerintah, memperkuat penegakan regulasi agar kesenjangan besar dengan rata-rata Asia bisa dipersempit, serta memperdalam keterlibatan korporasi melampaui sekadar kewajiban CSR administratif menuju kemitraan strategis jangka panjang.
Ketiga, berinvestasi dalam ekosistem. Ini mencakup investasi pada kapasitas digital dan literasi teknologi SDO, termasuk kesiapan mengadopsi AI secara bertanggung jawab, membangun kepercayaan dari lebih banyak pemangku kepentingan lintas-sektor, dan mempromosikan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan tidak terlalu membatasi (unrestricted funds) sehingga SDO punya ruang gerak lebih leluasa dalam merespons kebutuhan lapangan yang dinamis.
Penutup: Momentum yang Tidak Boleh Disia-siakan
Membaca keseluruhan temuan DGI 2026, ada kesan bahwa Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang tidak sedikit: talenta yang melimpah, kesadaran terhadap kerangka SDGs di atas rata-rata regional, kewajiban CSR dan ESG yang sudah berjalan, serta tingkat adopsi teknologi digital dasar yang terus meningkat. Namun modal ini belum diterjemahkan menjadi ekosistem yang benar-benar solid, ditandai oleh menurunnya optimisme, ketergantungan pada pendanaan asing, penegakan hukum yang lemah termasuk regulasi yang, serta akses ke pengadaan pemerintah dan insentif pajak yang masih berbelit.
Label Indonesia Doing Okay pada DGI 2020 – 2026, dapat menjadi momentum saat ini untuk bisa Do Better. Betul bahwa Indonesia—sedang baik-baik saja saat ini, tapi bisa berubah jauh lebih baik lagi. Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal apakah arah perbaikan itu sudah jelas—karena tiga agenda prioritas di atas sudah cukup konkret—melainkan soal seberapa cepat pemerintah, korporasi, donor, dan SDO sendiri mau bergerak bersama untuk mewujudkannya. Sebab, di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, sektor sosial Indonesia tidak punya banyak waktu untuk sekadar menunggu.
Artikel ini disusun berdasarkan paparan “Doing Good Index 2026: Peluang & Tantangan Indonesia” yang disampaikan oleh Ninik Annisa, M.A. (Direktur Eksekutif PIRAC) pada 14 Juli 2026. Laporan lengkap Doing Good Index 2026 dapat diunduh melalui microsite resmi CAPS (www.caps.org)
