JAKARTA — Di tengah pesatnya perkembangan aktivitas filantropi dan mobilisasi sumber daya di tanah air, para pegiat sosial masih harus berhadapan dengan tembok tebal bernama regulasi usang. Praktik kedermawanan publik yang sejatinya dapat menjadi mesin penggerak alternatif untuk mengatasi persoalan sosial serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), kerap kali terbentur oleh aturan yang tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.
Salah satu penghambat utama tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980). Mengingat aturan ini sudah berusia hampir setengah abad, urgensi untuk melakukan peninjauan ulang dan revisi total menjadi agenda yang tidak bisa ditunda lagi.
Guna menjawab tantangan tersebut, Aliansi Pemajuan Filantropi Indonesia (APFI) bersama sejumlah lembaga filantropi dan pegiat Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Usulan Finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi PP Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pada Rabu dan Jumat, 10 dan 16 Juni 2026. Pertemuan krusial yang bertempat di Kantor Penabulu Jakarta ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dalam mendorong ekosistem filantropi yang lebih sehat.
Sebagai organisasi independen yang fokus pada riset dan mobilisasi sumber daya, PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) turut ambil bagian dalam mengawal agenda ini. PIRAC mengirimkan perwakilannya, Ninik Annisa dan Ari Syarifudin, untuk terlibat aktif dalam rapat koordinasi teknis tersebut. Keterlibatan PIRAC ini merupakan komitmen nyata untuk terus mendorong APFI dalam melakukan advokasi kebijakan demi lahirnya regulasi penggalangan dana yang lebih akomodatif.
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap draf Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sumbangan yang baru, regulasi anyar ini dirancang untuk membawa sejumlah terobosan besar guna menggantikan kelemahan aturan lama. Salah satu poin revolusioner adalah pergeseran paradigma dari rezim “perizinan” yang birokratis dan kaku menjadi rezim “pendaftaran”. Sistem pendaftaran ini nantinya akan diselenggarakan secara daring melalui sistem yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, tanpa dikenakan biaya sama sekali. Hal ini diharapkan memotong birokrasi berlapis yang selama ini kerap menghambat penyaluran dana publik.
Selain itu, draf PP ini memberikan klasifikasi yang jelas antara “Sumbangan Terbatas” dan “Sumbangan Publik”. Untuk sumbangan terbatas—seperti pengumpulan dana di lingkungan RT/RW, perkantoran, komunitas keagamaan, atau sekolah—penyelenggara tidak memerlukan pendaftaran. Sebaliknya, penggalangan dana yang bersifat publik atau melibatkan masyarakat luas, termasuk yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi digital, wajib melakukan pendaftaran.
Dari aspek subjek hukum, draf ini mengatur bahwa individu, komunitas, maupun badan hukum komersial yang ingin menyelenggarakan sumbangan publik harus bermitra dengan badan hukum nirlaba atau membentuk kepanitiaan formal. Aturan ini sengaja disiapkan untuk menjamin akuntabilitas tata kelola.
Transparansi juga diperketat: penyelenggara sumbangan publik diwajibkan mengumumkan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan tahunan paling lambat tiga bulan sejak tutup buku. Lebih jauh lagi, pengelolaan sumbangan senilai Rp500.000.000 atau lebih diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik. Draf ini pun menetapkan batasan ketat bagi biaya operasional, yakni sebanyak-banyaknya 20% dari hasil sumbangan yang terkumpul.
Melalui rapat koordinasi finalisasi ini, para pegiat OMS dan filantropi berharap draf regulasi baru tersebut dapat segera disahkan. Langkah ini dinilai krusial agar paradigma karitatif jangka pendek yang usang dapat segera berganti menjadi program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan berkekuatan hukum tetap.