Aliansi Filantropi Sepakati Arah Strategis Advokasi Revisi UU PUB dan Penguatan Ekosistem Filantropi

Aliansi Filantropi Sepakati Arah Strategis Advokasi Revisi UU PUB dan Penguatan Ekosistem Filantropi

Jakarta Selatan — Jaringan organisasi filantropi dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menyepakati penguatan langkah advokasi revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), serta mendorong kerangka hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada solidaritas warga. Kesepakatan ini mengemuka dalam FGD Aktivasi Jaringan Aliansi Filantropi yang digelar di Filantropi Building Dompet Dhuafa, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi filantropi, lembaga kemanusiaan, dan organisasi masyarakat sipil. Pada kesempatan ini Ari Syarifudin dari  PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) hadir sebagai bagian dari  momentum penting untuk mengonsolidasikan kembali aliansi, memperbarui peta masalah regulasi di lapangan, serta menyusun rencana aksi strategis sepanjang 2026.

Advokasi UU PUB dan Regulasi Filantropi Menguat

Dalam diskusi, para peserta menegaskan bahwa advokasi revisi UU PUB telah memasuki fase yang lebih konkret. Selain melalui jalur legislasi DPR, aliansi juga memanfaatkan mekanisme Rencana Aksi Open Government Indonesia (RAN OGI) sebagai ruang strategis lintas kementerian untuk mendorong pembaruan regulasi ekosistem filantropi nasional.

Perwakilan aliansi menjelaskan bahwa fokus advokasi tidak lagi terbatas pada UU PUB, tetapi perlu diperluas pada RUU Pemajuan Filantropi, revisi UU Zakat beserta aturan turunannya, serta isu insentif pajak bagi filantropi. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjawab kompleksitas tantangan penggalangan dan penyaluran sumbangan yang dihadapi organisasi filantropi di tingkat pusat maupun daerah.

Masalah Lapangan: Izin, Pelaporan, dan Ketimpangan Perlakuan

Berbagai perwakilan organisasi menyampaikan pengalaman faktual terkait hambatan regulasi. Sejumlah lembaga kemanusiaan mengungkap adanya ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk teguran administratif yang tidak seragam, kewajiban izin yang berulang, serta prosedur pelaporan yang berbelit dan lamban.

Selain itu, muncul sorotan terhadap perlakuan yang tidak setara antar lembaga, terutama terkait pembatasan jumlah izin pengumpulan dana, kewajiban spesifikasi isu yang terlalu sempit, serta minimnya dukungan regulasi untuk penyaluran bantuan kemanusiaan lintas negara. Fakta-fakta ini menjadi dasar kuat bagi aliansi untuk mendorong revisi kebijakan yang lebih adil dan operasional.

Peran PIRAC dan Penguatan Aliansi Masyarakat Sipil

Sebagai anggota aktif dalam Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, PIRAC memandang konsolidasi ini sebagai sinyal kuat meningkatnya keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola sumbangan publik di Indonesia. Partisipasi PIRAC bersama organisasi filantropi, organisasi masyarakat sipil dan kemanusiaan lainnya tidak hanya bersifat simbolik, tetapi berkontribusi langsung pada penguatan basis pengetahuan dan argumen kebijakan yang dibutuhkan dalam proses advokasi regulasi.

PIRAC dan mitra aliansi berupaya memastikan bahwa agenda revisi UU PUB dan penguatan regulasi filantropi tidak semata berorientasi pada pengendalian administratif, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi masyarakat sipil, filantropi, dan lembaga kemanusiaan dalam mengelola dan menyalurkan sumbangan publik.

Aliansi juga sepakat memperluas jejaring dengan melibatkan lembaga zakat, organisasi kemanusiaan, dan kelompok masyarakat sipil lain secara lebih inklusif, sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan yang lebih beragam dan berkeadilan gender.

Penataan Ulang Tata Kelola Aliansi

Dalam aspek kelembagaan, peserta menyepakati perlunya penataan ulang tata kelola aliansi agar lebih efektif. Salah satu keputusan penting adalah pembentukan tim inti yang ramping dan representatif, didukung oleh sistem layering jaringan untuk menjaga kelincahan gerak advokasi. Aliansi juga menyepakati arah rebranding dengan nama Aliansi Pemajuan Filantropi sebagai penegasan visi jangka panjang.



gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat