Aliansi Filantropi Desak Pemerintah Lindungi, Bukan Batasi, Sumbangan Bencana

JAKARTA, 12 Desember 2025 — Di tengah duka mendalam akibat bencana di Sumatera yang menelan ratusan korban jiwa dan ribuan pengungsi, energi solidaritas masyarakat Indonesia mengalir deras. Namun, gelombang inisiatif bantuan ini justru dihadapkan pada hambatan birokrasi yang dinilai usang dan kontraproduktif. Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, sebuah koalisi yang mewakili lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil dan pegiat filantropi, mendesak pemerintah untuk segera mereformasi Regulasi Filantropi yang menghambat partisipasi publik dalam penanganan bencana.

Regulasi Usang vs. Realitas Kedaruratan

Dalam konferensi pers yang digelar di KeKini Coworking Space, Aliansi menegaskan bahwa tindakan menyumbang dan menggalang donasi adalah hak konstitusional warga negara, manifestasi nyata dari nilai gotong royong yang menjadi aset bangsa. Perwakilan Aliansi, Riza Imaduddin Abdali, menjelaskan akar masalahnya berpusat pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980. Regulasi yang berusia lebih dari enam dekade ini sama sekali tidak mencerminkan realitas digital, dinamika bencana, maupun kecepatan respons kemanusiaan modern, sehingga menjadi sumber seluruh kerumitan perizinan saat ini.

Kekhawatiran publik memuncak setelah adanya pernyataan Menteri Sosial yang mewajibkan izin penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatera, merujuk pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Riza Abdali menegaskan bahwa dalam situasi kedaruratan, kecepatan adalah faktor penentu keselamatan, sementara kerangka regulasi yang ada justru “menarik rem tangan saat mobil hendak melaju cepat untuk menolong,” sebuah analogi yang kuat menggambarkan lambatnya birokrasi menghadapi kecepatan inisiatif warga.

Paradigma Izin yang Membatasi Hak Warga

Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara dari STHI Jentera yang hadir sebagai narasumber kunci, memberikan perspektif hukum yang tajam mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari aturan PUB seharusnya adalah untuk memastikan akuntabilitas pengumpulan dana publik demi melindungi masyarakat dari penipuan. Namun, konsep “perizinan” yang diterapkan saat ini telah bergeser menjadi alat untuk membatasi hak warga untuk berpartisipasi. Menurut Bivitri, paradigma negara harus diubah dari “pengawasan” (controller) menjadi “memfasilitasi” atau sekadar “mencatat” (enabler), karena tugas fundamental negara adalah mengurus dan memfasilitasi warganya, bukan membelenggu inisiatif baik yang mereka lakukan. Dalam situasi bencana, Kemensos seharusnya berperan mencatat dan mempermudah agar upaya negara yang diambil alih oleh warga tetap berjalan dengan baik.

Kajian Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbanagan terhadap Permensos No. 8/2024 mencatat sejumlah kekhawatiran substantif, mulai dari ketentuan yang sangat prosedural dan berjenjang hingga berpotensi menyulitkan respon cepat di lapangan. Ketentuan ini juga dinilai berisiko membatasi ruang partisipasi bagi inisiatif individu, komunitas, dan pelaku usaha yang selama ini menjadi ujung tombak gerakan filantropi Indonesia di tingkat lokal.

Hambatan Lapangan: Proses Perizinan yang Sulit dan Memakan Waktu

Problematika regulasi menjadi semakin nyata di lapangan. Pengalaman anggota Aliansi menunjukkan bahwa implementasi Permensos jauh lebih bermasalah daripada teks aturannya sendiri. Proses perizinan terbukti sulit dan memakan waktu, seringkali mencapai tiga bulan—durasi yang tidak masuk akal untuk respons bencana yang mendesak.

Permasalahan mencakup persyaratan dokumen yang tidak konsisten antarstaf di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial, adanya persyaratan tambahan di luar ketentuan, serta ketidakpahaman staf terhadap jenis badan hukum organisasi sosial yang berbeda-beda. Selain itu, mekanisme perizinan berjenjang yang mensyaratkan rekomendasi dari dinas kabupaten atau provinsi kerap macet, memperpanjang proses hingga izin menjadi kadaluwarsa sebelum program sempat berjalan. Bahkan, durasi izin yang hanya berlaku tiga bulan menunjukkan kegagalan regulasi dalam memahami bahwa penggalangan dana bukan sekadar kegiatan ad hoc, melainkan bagian dari program-program keberlanjutan.

Peran Kritis PIRAC dan Rekomendasi Aliansi

PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center), sebagai anggota aktif dari koalisi Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbanagan. Kehadiran PIRAC dan organisasi filantropi lainnya dalam koalisi ini menunjukkan keseriusan masyarakat sipil dalam mengadvokasi revisi UU PUB dan mengusulkan kerangka hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada solidaritas warga.

Aliansi mendesak pemerintah untuk segera beralih dari pola pengawasan yang berlebihan menuju kebijakan yang melindungi dan mempermudah partisipasi publik. Pemerintah dianjurkan untuk tidak memonopoli saluran bantuan warga, karena hal itu justru mematikan inisiatif lokal yang lebih tanggap dan memahami konteks setempat. Sebagai langkah reformasi mendesak, Aliansi merekomendasikan:

  • DPR RI harus segera merevisi UU No. 9 Tahun 1961 dan memasukkan RUU Pemajuan Filantropi dalam Prolegnas Prioritas, berlandaskan paradigma perlindungan hak warga dan pengakuan keragaman pelaku filantropi Indonesia.
  • Kementerian Sosial harus segera mengeluarkan surat edaran untuk menangguhkan perizinan PUB dalam merespon bencana Sumatera saat ini, seraya menyederhanakan persyaratan, menghapus mekanisme berjenjang, dan menciptakan fast-track mechanism untuk situasi bencana.

Riza Abdali menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa tugas negara adalah menciptakan ekosistem yang memudahkan niat baik masyarakat tersalurkan secara cepat, aman, transparan, dan tepat sasaran. Regulasi Filantropi ke depan harus diletakkan pada perlindungan atas hak partisipasi untuk berbagi dan menyumbang.