- 30/05/2022
- Posted by: Ari Syarifudin
- Category: Berita
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.
Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
Fakta yang terjadi di lapangan selama ini hasil musrenbang berhenti di titik sampai pembahasan di tingkat DPRD Kota/Kabupaten. Sehingga sejumlah konsep pemikiran yang diadopsi melalui musrenbang tingkat RT hingga tingkat Kota/Kabupaten menjadi tidak berhasil dan sia-sia belaka. Melihat hal ini perlu ada dorongan kuat dan perjuangan keras untuk mendapatkan hasil musrenbang agar bisa direalisasikan di lapangan.
Melihat penting dan strategisnya perangkat musrenbang dalam pembangunan, KM4NGO lewat platform simpulmadani mengangkat tema ‘Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Melalui Musrenbang’. Ada beberapa hal yang ingin didalami dari diskusi kali ini yaitu bagaimana melihat peluang masyarakat terlibat dalam musrenbang. Lalu, bagaimana mencari Akses keterlibatan masyarakat dalam musrenbang. Selain itu juga diskusi akan membahas tentang bagaimana strategi pengawasan musrenbang dalam pengawalan musrenbang.
Diskusi akan diadakan pada :
Hari : Jumat, 27 Mei 2022
⏱️ Jam : Pukul 13.30 – 15.30 WIB
🏢 Tempat : Platform Zoom Meeting Online
✍️ Registrasi : https://bit.ly/diskusikamisan35
ℹ️ Info Diskusi : www.simpulmadani.com/forum
📣 Narasumber Diskusi
👨⚖️ Arie Sujito, Dosen Sosiologi UGM, akan membahas topik tentang “Menggagas Penganggaran Desa yang Berpihak pada Masyarakat”
👩💼 Rumiyati, Manajer Pemberdayaan Perempuan & Anak, akan membahas topik tentang ” Praktik Baik Keberhasilan OMS Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pengawalan Musrenbang”
👨 Syaiful Alim, Divisi Pengembangan dan Penelitian – ICJ Makassar akan membahas topik “ Berbagi Pengalaman Melibatkan Forum Pemuda Kelurahan Inklusi dalam proses Musrenbang di Kota Makassar”
🧕 Moderator : Salma Tadjang, Field Coordinator FHI360 MADANI Kota Makassar