Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) adalah organisasi masyarakat sipil independen yang didirikan pada tahun 1998 dan berfokus pada penguatan masyarakat sipil, pengembangan filantropi, mobilisasi sumber daya, penelitian, pengelolaan pengetahuan, serta pengembangan kemitraan multipihak.
Selama lebih dari 25 tahun, PIRAC telah bekerja dengan organisasi masyarakat sipil (OMS), komunitas lokal, lembaga filantropi, sektor swasta, pemerintah, dan mitra pembangunan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, keberlanjutan organisasi, partisipasi warga, dan kolaborasi lintas sektor. Saat ini PIRAC berada di bawah Yayasan Pengembangan Filantropi dan Masyarakat Madani.
Dalam dua dekade terakhir PIRAC telah mengembangkan berbagai kajian filantropi nasional, mendampingi ratusan organisasi masyarakat sipil dalam penguatan kapasitas dan fundraising, serta memfasilitasi pembelajaran dan kolaborasi melalui berbagai forum masyarakat sipil dan filantropi di Indonesia.
Bidang keahlian utama PIRAC meliputi:
• Penguatan kapasitas dan tata kelola organisasi masyarakat sipil;
• Filantropi, fundraising, dan mobilisasi sumber daya;
• Penelitian, kajian kebijakan, dan pengelolaan pengetahuan;
• Monitoring, Evaluation, Accountability and Learning (MEAL);
• Pengembangan kemitraan multipihak dan kolaborasi lintas sektor;
• Pengarusutamaan kesetaraan gender dan inklusi sosial (GESI).
Melalui berbagai program pendampingan, pelatihan, penelitian, dan fasilitasi kolaborasi, PIRAC telah mendukung ratusan organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas organisasi, memperluas jejaring, memperkuat keberlanjutan pendanaan, dan meningkatkan pengaruh dalam proses pembangunan dan kebijakan publik.
Nilai tambah PIRAC dalam program ini terletak pada perannya sebagai penguat ekosistem (ecosystem builder) yang mampu menghubungkan organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, komunitas lokal, lembaga filantropi, sektor swasta, pemerintah, dan akademisi. Dengan pengalaman panjang dalam penguatan masyarakat sipil dan filantropi, PIRAC berada pada posisi yang strategis untuk mendukung terwujudnya konservasi yang inklusif, berbasis hak, dan berkelanjutan melalui penguatan kapasitas organisasi, pengembangan ekosistem filantropi lingkungan, pengelolaan pengetahuan, dan kepemimpinan
yang inklusif.
Nama resmi PIRAC adalah Yayasan Pengembangan Filantropi dan Masyarakat Madani, dan telah terdaftar sebagai yayasan dengan akta notaries No. 6-14 Oktober 2011, dan disahkan melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU- 0013558.AH.01.04 tahun 2025.
Saat ini PIRAC berbadan hukumbernomor AHU-0013558.AH.01.04 tahun 2025 dengan nama Pengesahan Yayasan Pengembangan Filantropi dan Masyarakat Madani
VISI PIRAC
Terciptanya Indonesia yang berdaya, bertanggungjawab, dan sejahtera melalui penguatan masyarakat sipil dan kemitraan lintas sektor.
MISI PIRAC:
-
- Menumbuhkan kesadaran dan solidaritas untuk berbagi sumber daya secara strategis dan berkelanjutan.
- Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil dalam mobilisasi sumber daya dan membangun keberlanjutan organisasi.
- Memperkuat kebijakan dan system hukum yang kondusif bagi kegiatan sektor nirlaba.
- Mengembangkan informasi dan pengetahuan baru di bidang filantropi, sektor nirlaba, dan organisasi Masyarakat sipil.
- mendorong dan memfasilitasi kemitraan lintas sektor untuk penguatan masyarakat sipil dan pembangunan berkelanjutan.
- Menjadikan PIRAC sebagai organisasi yang professional, akuntabel, dan berkelanjutan dalam pengembangan filantropi, mobilisasi sumber daya, dan penguatan Masyarakat sipil