Badan Legislasi DPR RI mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB). Undang-undang ini dinilai sudah usang dan tidak bisa diterapkan dalam mengatur kegiatan filantropi (kedermawanan sosial), khususnya kegiatan penggalangan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan. Revisi undang-undang ini mendesak untuk dilakukan agar filantropi bisa berkontribusi optimal dalam mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sumber daya dan dana dalam jumlah besar.

Dukungan Baleg DPR itu disampaikan saat Rapat Umum Dengar Pendapat (RDPU) dengan Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan di Gedung DPR, Selasa, 5 November 2024). Di forum tersebut, Aliansi menyampaikan urgensi revisi UU PUB yang dinilai menghambat hak dan partisipasi warga untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi masalah sosial melalui kegiatan filantropi. Pada kesempatan yang sama, Aliansi juga menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan yang diusulkan sebagai pengganti UU PUB. Selain dihadiri anggota Baleg DPR, RDPU juga diikuti oleh perwakilan Aliansi, seperti Dompet Dhuafa, YAPPIKA, Yayasan Penabulu, Human Initiative, Filantropi Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). Dalam Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, PIRAC diwakili Hamid Abidin dan Ari Syarifudin masing-masing ada di Tim POKJA Substansi dan Tim POKJA Kampanye.

Hamid Abidin, Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menyampaikan bahwa filantropi yang saat ini tengah berkembang pesat berpotensi sebagai sumber daya alternatif untuk mendukung program-program pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, seperti program ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, sampai mitigasi perubahan iklim dan pelestarian lingkungan. Namun, dukungan itu terhambat oleh UU PUB yang bersifat restriktif dan menghambat perkembangan filantropi. “Persyaratan yang rumit dan perizinan berjenjang yang diberlakukan dalam UU PUB justru merugikan pemerintah karena menghambat hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui sumbangan dan bantuan sosial yang bisa diberikan”, katanya.

Hamid mencontohkan, ketententuan perizinan dalam UU PUB menghambat lembaga-lembaga filantropi untuk bergerak cepat dalam penanganan bencana karena pengurusan perizinan memakan waktu lama. Regulasi ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi yang membantu korban bencana tersebut. Durasi perizinan yang hanya berlaku 3 bulan juga tidak memungkinkan lembaga filantropi mendukung program-program jangka panjang karena mereka harus menyerahkan laporan program saat mengurus izin yang baru. “Berbagai ketentuan dalam UU PUB ini juga tidak mampu mewadahi keragaman pelaku dan jenis kegiatan filantropi, serta perkembangan kegiatan filantropi di era digital. Selain itu, UU PUB juga tidak memberikan insentif yang memadai kepada donatur dan lembaga penyelenggara sumbangan dalam bentuk penghargaan, pengembangan kapasitas, atau pengurangan pajak (tax deduction).” Katanya.

Aliansi mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah. Misalnya, Aliansi mengusulkan perubahan mekanisme perizinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif. Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan. Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespons perkembangan filantropi di era digital, diantaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur. Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategik dan jangka Panjang.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik dan mendukung revisi UU PUB tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Ia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi UU PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman. “Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan. Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di UU PUB,” katanya. Dengan pengaturan yang tepat, Bob Hasan berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial. Hal senada juga disampaikan Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI. Menurutnya, pengumpulan uang atau barang sangat berkaitan dengan prinsip trust (kepercayaan) dari masyarakat pada sebuah lembaga. Ledia mengapresiasi masukan Aliansi melalui usulan RUU Penyelenggaraan Sumbangan dan berharap usulan ini dapat ditindaklanjuti, mengingat UU PUB sudah sangat lama sehingga sudah seharusnya dibahas dan dilakukan perubahan bahkan penggantian secara mendasar.