Mendorong Transparansi Filantropi: Konsolidasi Masyarakat Sipil Kawal RPP PUB

Mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinilai sudah tidak relevan dan kurang memadai. Regulasi lama ini dinilai memiliki pembatasan birokratis yang ketat serta ketidakjelasan perlindungan hukum yang berpotensi menghambat partisipasi publik dan berbagai inisiatif kemanusiaan di Indonesia.

Merespons pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Penggalangan Uang dan Barang (RPP PUB) oleh pemerintah, Aliansi Pemajuan Filantropi Indonesia (APFI) mengambil langkah proaktif dengan mengkonsolidasikan masukan masyarakat sipil. Konsolidasi tersebut diwujudkan dalam bentuk perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna melengkapi rujukan regulasi dan bukti empiris sebelum diserahkan kepada kementerian terkait. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2026 di Gedung Human Initiative Cimanggis Depok Jawa Barat.   PIRAC hadir mengikut kegiatan ini berpartisipasi merumuskan  dalam pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Poin Kunci Reformasi Regulasi Filantropi

Dalam rapat finalisasi DIM RPP PUB, sejumlah pokok pikiran penting disepakati untuk mendorong ekosistem derma yang lebih inklusif dan akuntabel, diantaranya yaitu :

  • Perluasan Subjek Hukum: Subjek penggalangan dana diusulkan tidak terbatas pada organisasi formal saja, melainkan juga mencakup individu, komunitas, dan perikatan sosial lainnya.
  • Perubahan Paradigma Perizinan: Mendorong pergeseran dari paradigma izin yang membatasi menuju mekanisme pendaftaran yang inklusif serta memangkas birokrasi berjenjang. Untuk skala nasional, pengurusan diusulkan cukup di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Perlindungan dan Insentif: Memasukkan Fatwa MUI sebagai rujukan legalitas zakat serta memperluas skema insentif pajak (tax deduction) bagi lembaga maupun donatur.
  • Proporsionalitas Akuntabilitas: Menetapkan ambang batas (threshold) kewajiban audit Akuntan Publik untuk skala penggalangan dana mulai dari Rp500.000.000,-. Kegiatan insidental di bawah nilai tersebut cukup melampirkan laporan standar akuntansi agar tidak membebani penyelenggara kecil.
  • Demiliterisasi Ruang Sipil: Menghapus mekanisme pengawasan berpendekatan keamanan era terdahulu dan menggantinya dengan pendekatan ruang sipil modern.

Langkah Lanjut Advokasi Policy

Dokumen DIM yang telah disempurnakan oleh tim aliansi dijadwalkan selesai dan diserahkan secara resmi bersama Surat Pengantar Organisasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Langkah ini diharapkan dapat mendorong negara menjalankan perannya sebagai enabler yang memberikan kepastian hukum dan ruang bertumbuh bagi gerakan kemanusiaan di Tanah Air.

Scroll to Top