- 13/11/2012
- Posted by: Ari Syarifudin
- Category: Berita
JAKARTA – Untuk menunjang penghimpunan dana masyarakat oleh media massa diperlukan sebuah pedoman atau aturan yang jelas. Pedoman atau aturan diperlukan karena dalam Undang-Undang Pers yang selama ini menjadi pedoman Pers tidak mengatur soal penghimpunan dana masyarakat. Namun karena tingginya kepedulian sosial masyarakat terhadap nasib anak bangsa yang tertimpa musibah bencana alam, sakit dan miskin terlantar, telah mendorong media massa secara langsung atau tidak langsung terlibat sebagai lembaga pengumpul dan penyalur sumbangan masyarakat.
Diinisiasi oleh Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) dan PIRAC atas dukungan Yayasan Tifa dilaksanakan focussed group discussion (FGD) tim perumus untuk pertama kali, Rabu, 7 November 2012. Rapat tim perumus ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi di Gedung Dewan Pers, 17 Oktober 2012, yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Tim Perumus Pedoma Filantropi Media Massa di Indonesia. Anggota tim perumus tersebut adalah Antonius Eddy Sutedja (Kompas), Asri Aditya(Femina Group), Firdaus (Harian Neraca), Risanggono/Haryanto (SCTV), Ali Sadikin (Media Group), Masduki (RRI), Iman Mustaman (Bens Radio), Arifin arsydhad (Detik.com), Hamid Abidin/ Yanti (PFI/ Perhimpunan Filantropi Indonesia), dan Ninik Annisa/Nor Hikmah (PIRAC).
Pertemuan pertama Tim Perumus di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat ini membahas tiga persoalan, diantaranya; Pertama, struktur tim perumus. Kedua, batas waktu pembahasan dan pengesahan. Ketiga, nama dari pedoman yang disusun tim perumus.
Mengenai struktur tim perumus, disepakati komposisi tim perumus merupakan representatif dari keragaman serta cakupannya dalam mewakili karakter media yang mengelola sumbangan (cetak, TV, radio, web, harian, mingguan, nasional, local, yayasan, kepanitiaan, tetap/rutin, tidak tetap, insidentil, dsb). Anggota Tim Perumus merupakan anggota yang disepakati dalam pertemuan di Dewan Pers serta beberapa anggota tambahan yang sudah menyatakan kesediaan dan komitmennya untuk menjadi tim perumus.
Menyakut masalah waktu lamanya perumusan Kode Etik Filantropi diharapkan sudah bisa selesai akhir Januari 2013 dan disahkan pada awal februari 2013 bersamaan dengan Hari Pers Nasional. Oleh karena itu untuk lebih mengintensifkan dan mengefektifkan perumusan, telah disepakati untuk penyampaian masukan dan usulan melalui email yang nantinya akan dibahas dan disepakati pada saat pertemuan bersama tim perumus. Rapat atau pertemuan tim perumus berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan, mereview dan menyepakati usulan-usulan yang disampaikan anggota tim perumus dan finalisasi draft kode etik.
Pada FGD ini juga membahas mengenai nama yang pas bagi pedoman yang akan disusun. Kemudian dengan berbagai pertimbangan diputuskan pedoman ini bernama: “Kode Etik Filantropi Media Massa”. Kode etik ini dapat berlaku di tingkat internal media massa dan akan berfungsi sebagai pedoman atau panduan dalam pengelolaan sumbangan masyarakat.
Kemudian Tim Perumus juga menyepakati tentang struktur atau sistematika “Kode Etik Filantropi Media Massa”, yang terdiri dari Penduhuluan/Mukaddimah, Ruang Lingkup dan cakupan, prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang menjadi payung/pedoman dalam praktek pengelolaan sumbangan masyarakat, serta substansi dari kode etik. Substansi kode etik akan berisi seputar empat hal, diantaranya; Penggalangan & Penerimaan Sumbangan, Pengelolaan Sumbangan, Penyaluran dan Pendayagunaan Sumbangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Selain itu ada hal yang cukup penting untuk dapat dimasukkan dalam kode etik ini yaitu tentang pengawasan dan penegakan kode etik. Penerapan kode etik ini diusulkan untuk diawasi oleh majelis kode etik yang nantinya akan dibentuk yang terdiri dari perwakilan dari media pengelola sumbangan, Dewan Pers, KPI, dan Organisasi Profesi Pers. NA/MEP