- 22/10/2012
- Posted by: Ari Syarifudin
- Category: Berita
DEPOK – Kondisi kemiskinan dan terjadinya bencana memicu kepedulian di masyarakat sehingga berdampak kepada maraknya kegiatan penghimpunan sumbangan di masyarakat. Hal ini sebagai bentuk solidarias atau rasa kesetiakawanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Dalam rangka itu pulalah Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai wakil pemerintah memandang penting pengelolaan sumbangan secara serius dan profesional. Hal ini pula yang mendasari untuk membuat petunjuk teknis dalam pengelolaan sumbangan ini,” jelas Nor Hiqmah, narasumber dari PIRAC yang diundang untuk presentasi di kegiatan Kemensos.
Menurut Nor Hiqmah, PIRAC diminta berpartisipasi dalam acara penyusunan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengumpulan uang dan Barang (PUB) dalam rapat yang digagas Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Batuan Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Kementrian Sosial RI, di SBTH Boutique Hotel Bogor, Jumat 5 Oktober 2012 lalu.
Dalam kesempatan ini, kata Hiqmah, PIRAC diminta oleh Kemensos untuk memaparkan kegiatan pengumpulan barang yang dilakukan oleh media sebagai masukan untuk aturan PUB ini. Permintaan itu, dikarenakan PIRAC sudah melakukan penelitian tentang penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh media.
Ada 9 hal yang dicermatin PIRAC dalam praktek penghimpulan dana masyarakat oleh media. Diantaranya, Pertama, Perijinan. Diharapkan ada aturan yang tegas megatur terkait dengan perijinan media dalam pengumpulan dana masyarakat, no ijin harus dicantukan dalam promosi penggalangan dana masyarakat.
Kedua, Nama Program, diharapkan harus ada aturan yang jelas dan tertulis bahwa program berasal dari donasi publik (pemirsa/pendengar/pembaca media). Ketiga, Pengelola. Dalam aturan harus tegas bahwa pengelolaan donasi publik dilakukan secara profesional, sesuai dengan kompetensi bidang yang dibutuhan dalam pengelolaan bantuan masyarakat.
Keempat, Rekening. Dalam aturan harus jelas menyebutkan bahwa rekening untuk penggalangan donasi publik harus terpisah dengan rekening perusahaan media. Kelima, Progam. Pada aturan PUB harus dijelaskan terkait dengan periodisasi program, dan adanya hotline (sms, nomor telpon dan email) untuk menampung informasi, saran dan kritik dari pemirsa.
Keenam, Laporan Pertanggungjawaban. Aturan PUB juga harus mengatur tentang mekanisme pertanggunajawaban program, selain juga akses publik terhadap pertanggungjawaban pengelolaan dana masyarakat.
Ketujuh, Promosi Media. Dalam petunjuk teknis nantinya juga akan mengantur media terkait dengan pengunaan gambar/footage agar lebih etis, dan pengunaan biaya promosi. Kedelapan, Penyaluran Sumbangan. Diharapkan bahwa petunjuk teknis jgua mengatur mekanisme penyaluran sumbangan agar lebih transparan dan akuntabel serta pengunaan sisa dana untuk pengalihan sumbangan serta koordinasi sinergis pengelola sumbangan masyarakat dengan dinas/departemen/instansi lainnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.
Kesembilan, Pemisahan Program. Dalam petunjuk teknis mestinya ada aturan untuk memisahkan antara kegiatan CSR perusahaan/lembaga dengan dana masyarakat yang dikelola sehingga tidak ada tumpang tindih dan manipulasi.