Lembaga Filantropi Indonesia sebagai tim leader dalam mengusung Rencana Undang-undang Penyelenggaraan Sumbangan (RUU PS) menggelar rapat koordinasi pada 27 Juli 2022. Agenda utama yaitu untuk merumuskan strategi advokasi RUU PS. Rapat koordinasi dilakukan di ruang rapat lembaga Wahana Visi Indonesia. Rapat dihadiri sebagian besar anggota yang mendukung RUU PS. Diwakili oleh Ari Syarifudin, PIRAC ikut hadir sebagai anggota dari tim lobi dan kampanye RUU PS.

Sebanyak 23 organisasi pendukung RUU PS turut hadir dalam rapat koordinasi untuk advokasi Rencana Undang-undang Penyelenggaraan Sumbangan (RUU PS). Rapat diinisiasi untuk merumuskan agenda strategi advokasi RUU PS ke depan. Rapat koordinasi dimulai dengan pembahasan penjelasan singkat tentang inisiatif advokasi RUU Sumbangan, Pembahasan Key Messages Kampanye, Perumusan agenda strategi advokasi dan Pleno dan Presentasi.

Rencana Undang-undang Penyelenggaraan Sumbangan (RUU PS) diinisiasi dari FGD yang dilakukan pada bulan Januari 2018. Idenya bermula dari pembahasan perlunya Undang-undang baru untuk merevisi UU Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) 1960 yang sudah kadaluwarsa. Barulah pertengahan 2018 digagas untuk pembentukan tim perumus RUU Penyelenggaraan Sumbangan (RUU PS) yang beranggotakan dari Kementrian Depsos, MPBI, BNPB, YLKI, Oxfam, dan Filantropi Indonesia. Di Akhir tahun 2018 berhasil menyelesaikan draft RUU Penyelenggaraan Sumbangan. Hingga pertengahan tahun 2019 Draft RUU PS disosialisasikan ke stakeholder, termasuk ke perkumpulan Filantropi Indonesia. Pada bulan Oktober 2018 Filantropi Indonesia membentuk tim advokasi untuk menyempurnakan draft dan mendorong usulan RUU ke DPR. Pada awal tahun 2020 Draft RUU PS masuk prolegnas (long list), tapi kemudian tidak tercantum lagi.

Untuk pembahasan dan masukan untuk pesan kunci untuk advokasi dan kampanye RUU PS menghasilkan beberapa hal penting yaitu :

  • Mengubah dan membuat hal-hal yang ada di RUU dan naskah akademik untuk menjadi lebih ideal
  • Membuat regulasi yang mampu menjembatani keberagaman filantropi atau organisasi masyarakat sipil
  • Mencari best practice charity commission di Asia sebagai rujukan usulan adanya lembaga independent yang mengurus perijinan dan mengawasi pengelolaan sumbangan
  • Mengindentifikasi apakah organisasi yang melakukan penggalangan dana publik bisa mendapatkan insentif pajak
  • Mengatur platform digital yang melakukan penggalangan publik yang tidak restriktif tapi dalam konteks lain platfor tersebut bisa melindungi data pribadi, melindungi donatur dll sampai dengan ke penerima manfaatnya
  • Spektrum akuntabilitas harus mencakup isu keuangan dan safeguarding
  • Mengidentifikasi berbagai peraturan terkait dengan regulasi tentang organisasi masyarakat sipil (UU Ormas, UU
  • Yayasan, peraturan tentang perkumpulan, dll)
  • Memastikan usulan terkait jumlah atau persentase dana operasional sesuai dengan praktik dan kondisi di lapangan.
  • Skenario awalnya tidak perlu disebutkan dan kalaupun harus disebutkan mengacu pada angka 20% yang selama ini jadi patokan pembiayaan operasional OMS.
  • Memastikan koordinasi antara kementerian berjalan dengan baik seiring banyaknya regulasi dari masing-masing kementerian
  • Memastikan peraturan yang akan diatur adalah sumbangan dari masyarakat saja dan tidak mencakup sumbangan dari lembaga donor dan perusahaan