Berawal dari kegelisahan banyaknya CSO yang bergerak di bidang bantuan hukum saat ini mati suri karena minimnya dukungan pendanaan untuk program bantuan hukum rakyat miskin. Hasil temuan asesment yang dilakukan PIRAC terhadap sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia mengkonfirmasi masih tingginya tingkat ketergantungan CSO terhadap donor internasional dan belum ada diversifikasi sumber pendanaan. Di sisi lain ada kegairahan dunia filantropi untuk mendukung program keadilan sosial. Berbekal hal tersebut mendorong PIRAC melakukan riset “Pemetaan Potensi Filantropi Pendukung Program Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Kelompok Rentan“.
https://pirac.org/wp-content/uploads/2019/12/diskusi-publik-filantropi-utk-bantuan-hukum-warga-miskin-FI-TIFA-PIRAC-7099-1.jpg539960adminhttps://pirac.org/wp-content/uploads/2022/12/logo-header-pirac_transparan-300x138.pngadmin2019-12-03 17:59:472022-12-20 08:18:37Riset Pemetaan Potensi Filantropi Pendukung Program Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Kelompok Rentan
Rabu, 20 November 2019. Bertempat di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ibu-ibu anggota Koperasi Selera (Sejahtera Lestari Rahardja) mengukuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan (PKP). Pelatihan ini merupakan kerjasama Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan koperasi Selera dan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) dengan dukungan dari NAMA Foundation.
Panelis yang terdiri dari Ari Syarifudin (PIRAC), M. Arifin Purwakanta (BAZNAS) dan Prof. Dr. HR. Benny Riyanto, S.H. (Kepala BPHN)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pernyataan di
atas muncul dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1.
Sementara pada pasal 34 ayat 2 termaktub tanggung jawab negara untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Kedua pasal inilah
yang menjadi dasar lahirnya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 1
ayat 1 UU No.16/2011 mendefinisikan
dengan jelas apa yang dimaksud dengan bantuan hukum, yakni jasa hukum yang diberikan oleh pemberi
bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sementara yang
dimaksud dengan penerima bantuan hukum
adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara
layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksudkan di sini meliputi hak atas pangan,
sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha,
dan/atau perumahan. Sedangkan yang dimaksud sebagai pemberi bantuan hukum
adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan bantuan hukum berdasarkan UU No.16/2011.
Memastikan
akses keadilan menjadi poin penting dalam pemberian bantuan hukum ini. Pasal 3
UU No.16/2011 menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan bantuan hukum
diantaranya adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk
mendapatkan akses keadilan; serta mewujudkan hak konstitusional segala warga
negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Di
Indonesia, sudah banyak LSM maupun organisasi masyarakat bergerak dalam upaya
memperjuangkan akses keadilan bagi kelompok miskin. Mereka tidak hanya berhenti
dalam upaya-upaya advokasi pembukaan akses kesehatan, pendidikan, maupun
pemberdayaan atau kemandirian ekonomi, tapi juga dalam advokasi keadilan atau
kesamaan di depan hukum.
Bukan
rahasia lagi bahwa hak-hak masyarakat miskin sering terpinggirkan hanya karena
mereka tidak paham dan tidak punya cukup uang untuk berperkara di pengadilan.
Sementara keberadaan organisasi bantuan hukum yang merupakan amanah UU No.16/
2011 belum bisa berfungsi maksimal karena jangkauan wilayah, kapasitas sumber
daya manusia, dan alokasi dana yang terbatas. Padahal dari tahun ke tahun
jumlah organisasi bantuan hukum (OBH) yang mengikuti proses verifikasi dan
akreditasi terus bertambah.
Pada poin inilah
sebenarnya lembaga filantropi punya peluang untuk terlibat agar program ini
berfungsi baik, dengan mengoptimalkan peran OBH. Dalam pasal 16 ayat 2 UU No.16/2011 diatur
tentang sumber pendanaan lain di luar APBN. Sumber pendanaan lain tersebut bisa
berasal dari: 1) hibah atau sumbangan dan atau 2) sumber pendanaan lain yang
sah dan tidak mengikat.
Meskipun program
bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan upaya yang sangat penting dalam
mendorong akses keadilan bagi masyarakat dan juga pemberdayaan kaum miskin,
sayangnya di banyak negara, termasuk Indonesia, program ini belum menjadi
prioritas lembaga filantropi.
Mayoritas lembaga
filantropi memang sudah bergerak di sektor pemberdayaan masyarakat miskin,
mulai dari pemberdayaan ekonomi, perbaikan kondisi kesehatan, membuka akses
pendidikan, hingga meningkatkan status sosial kelompok masyarakat. Namun belum
secara spesifik meletakkan kepedulian pada lembaga-lembaga yang bergerak di
bidang bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau masyarakat rentan.
Survei yang dilakukan PIRAC di tahun 2019 terhadap lembaga filantropi di Indonesia, baik yang berasal yayasan perusahaan, yayasan keluarga, yayasan keagamaan, maupun yayasan independen, menunjukkan sebanyak 49 persen menyatakan tidak mendukung program bantuan hukum untuk masyarakat miskin.“Keengganan” sejumlah lembaga filantropi untuk terlibat dalam program bantuan hukum karena berasumsi bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan mandat yang sudah ditentukan. Lembaga filantropi perusahaan menyatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan yang dijamin oleh UU tidak mengharuskan mereka untuk mendukung bantuan hukum bagi rakyat miskin. Namun jika ada keharusan yang ditetapkan oleh UU, mereka menyatakan akan terlibat dalam program tersebut.
Hal lain yang mendasari keengganan tersebut adalah karena mereka sudah memiliki program sendiri yang menjadi fokus lembaga. Mereka juga belum teryakinkan manfaat program bantuan hukum tersebut untuk lembaga mereka. Program bantuan hukum bagi kelompok miskin ini adalah program jangka panjang dan sulit dilihat dampaknya dalam jangka pendek.Program bantuan hukum juga dianggap isu sensitive. Sementara program CSR perusahaan identik dengan meningkatkan citra perusahaan dan hitungannya harus membawa keuntungan ekonomi bagi perusahaan.Mereka khawatir bahwa keterlibatan dalam program bantuan hukum malah bisa menjadi back fire.
Menarik bahwa usulan
lembaga filantropi perusahaan agar mereka bisa terlibat dalam program bantuan
hukum untuk rakyat miskin diantaranya adalah:
Pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan lembaga
filantropi perusahaan terlibat dalam mendukung program bantuan hukum.
Organasasi bantuan hukum harus bisa menyesuaikan
dengan agenda program lembaga filantropi.
Program bantuan hukum yang diajukan harus mampu
menjawab dampak aktivitas
perusahaan dan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi perusahaan.
Sementara lembaga
filantropi Islam mengusulkan:
Mendekati lembaga syariah untuk mengeluarkan fatwa
zakat bagi advokasi.
Membuat fiqih atau menyosialisasikan fiqih bantuan
hukum untuk lembaga LAZ agar menjadi prioritas.
Jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin
mendapatkan akses bantuan hukum sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU No.16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun kondisinya ternyata pemerintah belum
dapat memenuhi akses bantuan hukum rakyat miskin ini secara optimal dan
membutuhkan kolaborasi dengan pihak lain terutama filantropi. Untuk mewujudkan
iklim kebijakan yang kondusif bagi praktik jaminan hukum untuk rakyat miskin,
Filantropi Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Tifa telah bermaksud mendiskusikan potensi filantropi untuk
bantuan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 di Gedung Co Hive 101, Mega Kuningan. Nara sumber diskusi publik ini yaitu Ari Syarifudin Tim Peneliti PIRAC, H. M. Arifin Purwakanta – Direktur Baznas, Pratiwi Febri Ketua Bidang Pengembangan Organisasi LBH Jakarta dan Prof. Dr. HR. Benny Riyanto, S.H. – Kepala BPHN, Kemenhumkam.
Secara umum diskusi publik ini ingin memberikan masukan untuk pemenuhan akses bantuan hukum rakyat miskin sebagaimana tercantum dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuan yang lebih khusus yaitu :
Mendiseminasikan hasil studi mengenai temuan pemetaan filantropi untuk bantuan hukum rakyat miskin.
Memberikan masukan sinergi program bantuan hukum rakyat miskin antara pemerintah dengan lembaga filantropi juga OBH (Organisasi Bantuan Hukum) di Indonesia
Mendiskusikan rekomendasi dalam mewujudkan iklim kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak akses bantuan hukum terhadap rakyat miskin.
Memberikan masukan atas hasil studi pemetaan filantropi untuk bantuan hukum rakyat miskin.
Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Filantropi Indonesia dan Yayasan TIFA yang peserta yang berasal dari para stakeholders yang memiliki perhatian dan berkepentingan terhadap Bantuan Hukum Rakyat Miskin di Indonesia, yakni Anggota Filantropi Indonesia, Lembaga Amil Zakat (LAZ/OPZ), Organisasi Bantuah Hukum (OBH, LSM/CSO dan akademisi pemerhati masalah bantuan hukum, Anggota DPR dan DPD, Instansi pemerintah (Kementrian Sosial dan Kemenkumham), dan Media massa
https://pirac.org/wp-content/uploads/2022/12/logo-header-pirac_transparan-300x138.png00adminhttps://pirac.org/wp-content/uploads/2022/12/logo-header-pirac_transparan-300x138.pngadmin2019-11-21 14:59:002019-11-21 14:59:00Diskusi Publik : Dukungan Filantropi untuk Program Bantuan Hukum Warga Miskin dan Kelompok Rentan
Depok, 17 November 2019 – Dalam rangka memperingati Hari
Ciliwung ke-8, komunitas cinta sungai Kota Depok, Jawa Barat melakukan beragam
kegiatan, mulai dari diskusi sejarah Ciliwung, pameran pustaka air yang
menampilkan berbagai kerajinan komunitas pinggir sungai, pemotongan tumpeng,
pelepasan ikan lokal, hingga pementasan musik dan kesenian tradisional.
Acara yang
digelar pada Minggu, 17 November 2019 di kolong jembatan Grand Depok City ini, merupakan
kampanye bersama lintas komunitas cinta sungai untuk menjadikan Ciliwung
sebagai tempat edukasi dan konservasi, juga memberikan penyadaran bagi
masyarakat pentingnya menjaga sungai untuk kehidupan masa depan.
https://pirac.org/wp-content/uploads/2019/11/DSC01214-1-1.jpg5771024adminhttps://pirac.org/wp-content/uploads/2022/12/logo-header-pirac_transparan-300x138.pngadmin2019-11-18 11:19:002022-12-20 08:13:03Peringati Hari Ciliwung, Komunitas Depok Gelar Pameran dan Diskusi di Pinggir Sungai
“Beri aku 1.000 orang tua,
niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan
kuguncangkan dunia” – Soekarno
Quote ini bisa kita jadikan refleksi Hari Sumpah Pemuda yang
ke-91 dengan tema ‘Bersatu Kita Maju’ sebagai simbol bersatunya semua elemen
pemuda bangsa Indonesia dalam mewujudkan visi kepemimpinan Nasional Bangsa
yakni SDM unggul. Hal ini sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh SDG
PIPE (Sustainable Development Goals Pemuda Indonesia Penggerak Perubahan),
sebuah program untuk mengidentifikasi dan mendorong potensi pemuda penggerak
perubahan di Indonesia, agar mereka dapat merealisasikan inovasi berdampak
sosial di masyarakat.
https://pirac.org/wp-content/uploads/2019/10/sdgspipe2019-46-1.jpg9601280adminhttps://pirac.org/wp-content/uploads/2022/12/logo-header-pirac_transparan-300x138.pngadmin2019-10-29 13:33:202022-12-20 10:28:00SDG PIPE memberikan Penghargaan Bagi Kontribusi Nyata Kaum Muda untuk Indonesia
We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.
Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.
Essential Website Cookies
These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.
Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refusing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.
We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.
We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.
Other external services
We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.
Google Webfont Settings:
Google Map Settings:
Google reCaptcha Settings:
Vimeo and Youtube video embeds:
Privacy Policy
You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.