Filantropi Ramadhan dan Hak Donatur

Di bulan Ramadhan, setiap amal kebaikan digandakan balasannya oleh Allah SWT, karena itu kaum muslimin berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan termasuk bersedekah. Motivasi ini membuat lembaga-lembaga pengumpul zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di seluruh dunia, pada bulan Ramadhan ini menjadi panen raya. Kesempatan baik ini pun tidak disia-siakan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya ZIS dari kaum muslimin. Berbagai program diluncurkan selama Ramadhan sebagai pemikat donatur agar ikhlas menyisihkan hartanya untuk menyalurkan ZIS.

Tentunya penghimpunan dana masyarakat selama Ramadhan memberikan dampak positif untuk keseimbangan ekonomi. Semangat berbagi membuat masyarakat yang kekurangan dan kaum dhuafa merasakan kebahagian. Keberkahan di bulan Ramadhan benar-benar terasa dengan berbagai aktifitas yang dilakukan. Apapun bentuk program untuk penghimpunan dana ini (filantropi), tentu tidak ada yang salah. Apalagi dengan motivasi amal, hasil penghimpunan dana jelas berasal dari orang-orang yang ikhlas.

Jika persoalan dari seorang pembayar ZIS sudah selesai karena dilandasi motivasi ikhlas, persoalan berikut ada pada organisasi yang mendapat amanah dari donatur tersebut.

Menurut rumusan  American Association of Fund-Raising Counsel (AAFRC), Association for Healthcare Philanthrophy (AHP), Council for Advancement and Support of Education (CASE), dan National Society of Fund Raising Executives (NSFRE) tentang Donor Bill of Rights (Prinsip Dasar Hak-Hak Donatur). Setidaknya ada 10 hak donatur yang harus dipenuhi oleh lembaga pengelola sumbangan.

  1. Mendapatkan informasi mengenai misi organisasi, bagaimana organisasi akan menggunakan hasil-hasil donasi, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan donasi secara efektif untuk tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan informasi mengenai identitas para anggota dewan pelaksana organisasi, dan memastikan bahwa dewan menggunakan pertimbangan yang hati-hati dalam tanggung jawab kepengurusan mereka.
  3. Mendapatkan akses ke laporan-laporan keuangan terbaru organisasi.
  4. Mendapatkan kepastian bahwa pemberian para donatur akan digunakan untuk tujuan donasi yang relevan.
  5. Mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang pantas.
  6. Mendapatkan kepastian bahwa informasi mengenai donasi mereka ditangani dengan respek dan dengan kerahasiaan seluas-luasnya menurut hukum yang berlaku.
  7. Mendapatkan kepastian bahwa semua hubungan dengan para individu yang mewakili organisasi-organisasi yang berkepentingan dengan donatur akan dilakukan secara profesional.
  8. Mendapatkan informasi apakah personil yang melakukan penggalangan dana merupakan sukarelawan, karyawan organisasi, atau tenaga honorer.
  9. Mendapatkan kesempatan bahwa nama mereka dapat dihapuskan dari milis publik yang mungkin diadakan Organisasi.
  10. Mendapatkan kebebasan untuk menanyakan kapan dapat melakukan donasi dan menerima jawaban secara cepat, tepat, jujur, dan terus terang.

Dengan memenuhi hak-hak donatur dalam pengelolaan sumbangan atau  ZIS tersebut, tentunya akan menambah kepercayaan donatur kepada lembaga tersebut. Karena tanpa mereka, lembaga pengelola ZIS tiada artinya.