Tanggung Jawab Sosial BUMN

Kedermawanan merupakan aktivitas yang bersifat sukarela. Dalam konteks perusahaan, kedermawanan sosial merupakan bagian dari implementasi tnggung jawab sosial dan etis perusahaan.

Aktivitas serupa pun dilakukan di lingkungan BUMN kendati bersifat imperatif (affirmative action) karena terdapat instrumen “pemaksa” berupa Kepmen BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003 yang mewajiban setiap BUMN menyelenggarakan Porgram Kemitaan
dengan Usaha Kecil dan Progam Bina Lingkungan.

Kebeadaan derma sosial BUMN sangt menarik terkait dengan peran stratgis BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Sebagaimana diketahui, sebagai perusahaan milik negara, BUMN merupakan core business bagi perekonomian nasional dan menjadi tumpuan harapan pemerintah untuk mendanai pembangunan melalui berbagai bentuk kontribusinya seperti: pengembangan UKM/Koperasi, setoran ke kas negara, serta penggunaan deposito milik BUMN-BUMN besar sebagai dinamisator untuk menetralisasi pasar uang dan moneter nasional.

Buku ini menyajikan gambaran yang menarik sejauh mana perusahaan BUMN menyelenggarakan program-program sosial sebagai bagian integral dari praktik bisnisnya. Dengan mengambil tiga model BUMN sebagai basis penelitian – yakni Krakatau Steel, Pertamina danTelkom; buku ini dapat menjadi titik tolak untuk melihat bagaimana negara melalui perangkat kebijakan dan institusi bisnis yang dimiliki menaruh kepedulian dan tanggung jawab terhadap berbagai persoalan masyarakat.